3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki

PlatMerah.com – Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya. Ketiga korban tersebut adalah Nike Ahmad Rafiq, Siti Saodah, dan Novita Kusput Ranti yang sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, namun justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya untuk dieksploitasi.

Modus Sindikat TPPO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi sindikat TPPO yang menjanjikan pekerjaan sebagai ART di Turki dengan iming-iming penghasilan yang menarik. Pelaku kemudian memberangkatkan korban ke Libya tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan pemulangan ketiga korban merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang menjadi korban jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Proses Perlindungan dan Pemulihan Korban

Setiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para korban langsung menjalani pemeriksaan medis dan asesmen psikologis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Hasil awal menunjukkan bahwa para korban mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kerja yang tidak layak, termasuk jam kerja tidak teratur, kurang istirahat, dan asupan makanan yang minim.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga korban adalah perempuan dewasa yang dieksploitasi secara ekonomi di Libya, yang bukan merupakan tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia karena masih dalam masa moratorium.

Penanganan dan Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, RI alias Ica dan DY. RI diduga mengendalikan proses perekrutan dan pembiayaan pengurusan administrasi, serta menghubungkan korban dengan agen luar negeri. DY berperan mencari calon pekerja migran, mengurus dokumen keberangkatan, menampung korban sebelum berangkat, dan mengantar mereka ke bandara.

Modus pelaku melibatkan pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, penampungan sementara, serta keberangkatan ke luar negeri yang difasilitasi secara ilegal, sehingga para korban dikirim ke Libya dan mengalami eksploitasi.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka menghadapi hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Upaya Perlindungan Terhadap Pekerja Migran

Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan calon pekerja migran terhadap penawaran kerja yang tidak jelas dan jalur pemberangkatan nonprosedural. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memperkuat perlindungan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara aman dan bermartabat di luar negeri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup