Refly Harun: Penyesatan Opini Warnai Praperadilan Roy Suryo, Putusan Ditunggu Kamis
PlatMerah.com, Jakarta – Sidang praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti adanya upaya penyesatan opini dalam persidangan dan berharap putusan yang dijadwalkan pada Kamis dapat memberikan kejelasan.
Refly menilai pihak termohon masih mempersoalkan hal-hal yang dinilainya tidak relevan, seperti sah atau tidaknya penahanan, padahal hal tersebut telah diputus pada praperadilan sebelumnya. Ia juga menyayangkan pihak termohon yang terus mempersoalkan kewenangan penyidik.
Harapan Refly Harun atas Putusan Praperadilan
Refly Harun menyampaikan harapannya agar putusan praperadilan nanti dapat mencerahkan polemik yang bergulir. Menurutnya, putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Mudah-mudahan putusan ini mencerahkan,” ujar Refly kepada awak media, Jumat (31/07/2026).
Kritik terhadap Pihak Termohon
Refly mengkritik sikap termohon yang masih mempersoalkan keabsahan penahanan dan kewenangan penyidik. Menurutnya, hal tersebut sudah tidak relevan karena telah dibahas pada agenda sebelumnya.
“Karena kita tadi menganggap, ya, saya pribadi dan juga mungkin teman-teman menganggap dua hal. Termohon itu masih tidak mau mengakui, seolah-olah putusan pengadilan itu dianggapnya bukan sesuatu yang sah sebagai dasar untuk melakukan gugatan. Sehingga kalau masih mempermasalahkan sah tidaknya penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya, itu sudah tidak relevan lagi,” jelasnya.
Refly juga menegaskan bahwa kewenangan penyidik memang ada, namun tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
“Apalagi soal kewenangan dan lain sebagainya. Kewenangannya ada, tapi tidak boleh sewenang-wenang,” tegasnya.
Penyesatan Opini Soal Ganti Rugi
Refly menyayangkan adanya penyesatan opini yang menyebut tuntutan ganti rugi kliennya hanya didasarkan pada undang-undang, tanpa mempertimbangkan hasil praperadilan pertama. Padahal, putusan praperadilan pertama merupakan dasar objektif dalam perkara ini.
“Ini seperti mau ada penyesatan, seolah-olah bahwa tindakan minta ganti rugi itu hanya didasarkan pada undang-undang saja, di situ dikatakan, atau termasuk kesalahan dari penerapan hukum. Jadi, dasarnya yang paling objektif adalah adanya putusan peradilan yang sudah diputuskan, bahwa yang namanya penahanan, penangkapan, dan sebelumnya itu, tidak sah,” pungkasnya.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada Senin depan, dan putusan akan dibacakan pada Kamis. Publik menantikan putusan tersebut sebagai titik terang atas sengketa hukum yang melibatkan Roy Suryo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













