Waka Komisi I DPR Dukung Rencana Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara
PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364. Rencana ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertahanan dan telah diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 tanggal 14 Juli 2026 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR siap mengawal proses penjualan agar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Mengenai negara pembeli, Dave menduga ada alasan khusus yang belum bisa diumumkan secara terbuka dan menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian Pertahanan.
Sejarah dan Spesifikasi KRI Ki Hajar Dewantara
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut yang dibangun di Yugoslavia dan mulai beroperasi pada 1980. Kapal ini memiliki fungsi ganda sebagai korvet latih berpeluru kendali sekaligus armada pemukul dalam misi pengawalan dan perlindungan wilayah laut Indonesia.
Kapal ini tergolong unik karena hanya terdiri dari satu unit dan berperan penting sebagai kawah candradimuka bagi taruna Akademi Angkatan Laut. Dengan bobot sekitar 1.850 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter, kapal ini dilengkapi penggerak kombinasi turbin gas Rolls-Royce Olympus dan mesin diesel MTU, memungkinkan kecepatan hingga 26 knot.
Dari sisi persenjataan, KRI Ki Hajar Dewantara dipersenjatai dengan meriam Bofors kaliber 57 mm, dua kanon Rheinmetall Rh202 kaliber 20 mm, empat rudal antikapal MM38 Exocet, serta dua peluncur torpedo SUT diameter 533 mm. Kapal ini juga memiliki helipad di buritan, meskipun tanpa hanggar permanen untuk helikopter.
Peran Operasional dan Penjualan Kapal
Selama masa operasionalnya, KRI Ki Hajar Dewantara pernah dikerahkan dalam berbagai operasi, salah satunya Operasi Aru Jaya pada 1992 untuk menghalau kapal feri Lusitania Expresso yang mencoba memasuki wilayah Timor Timur.
Penjualan kapal ini menandai akhir pengabdian panjang KRI Ki Hajar Dewantara dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Pemerintah melalui Presiden Prabowo mengajukan izin penjualan ke DPR sebagai bagian dari pengelolaan aset strategis negara. Sampai saat ini, nilai transaksi dan skema penjualan belum diumumkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan parlemen.
Dukungan DPR, khususnya dari Komisi I, menunjukkan kesiapan pengawasan proses administrasi dan memastikan penjualan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun sebelumnya kapal ini pernah direncanakan untuk ditenggelamkan sebagai bagian dari latihan militer, keputusan kini berubah menjadi penjualan kapal tersebut.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dan modernisasi armada TNI AL, menyesuaikan kebutuhan dan strategi pertahanan nasional di masa depan.
Dengan adanya rencana ini, masyarakat dan pihak terkait diharapkan mengikuti perkembangan proses penjualan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum demi kepentingan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













