Karyawan BUMN Palembang Laporkan Dugaan Emas Palsu Senilai Rp27,1 Juta

Karyawan BUMN Palembang Laporkan Dugaan Emas Palsu Senilai Rp27,1 Juta

PlatMerah.com, Palembang – Seorang karyawan BUMN di Palembang, Maulana Yunus (27), melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian emas 10 gram senilai Rp27,1 juta di Toko Mas Mustika Diamond, PTC Mall Palembang. Laporan ini diajukan ke Polrestabes Palembang pada 6 Agustus 2026 setelah hasil pengecekan nomor seri emas menunjukkan dugaan ketidaksesuaian.

Fakta Utama Kasus Dugaan Emas Palsu

Maulana membeli logam mulia seberat 10 gram dengan harga Rp27,1 juta pada 5 Mei 2026. Setelah melakukan pengecekan nomor seri logam mulia pada 19 Juni 2026, ditemukan bahwa nomor seri tersebut tidak terdaftar, baik melalui pengecekan mandiri maupun di Pegadaian.

Kuasa hukum Maulana, Jasmadi Pasmeindra SH MH, menyatakan bahwa pihak toko tidak mengakui emas tersebut sebagai produk mereka dan bahkan menuding kliennya memalsukan dokumen. Ancaman laporan balik terkait pemalsuan dokumen juga sempat diterima Maulana.

Upaya Penyelesaian dan Proses Hukum

Maulana dan kuasa hukumnya telah mencoba mengklarifikasi masalah ini secara langsung ke pihak toko, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan. Selain itu, pihak toko juga telah melaporkan Maulana ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan terkait dokumen palsu.

Untuk itu, Maulana melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Laporan ini resmi diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dan akan diselidiki lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Klarifikasi dari Pihak Toko Mas Mustika Diamond

Sumselupdate.com berupaya menghubungi pihak Toko Mas Mustika Diamond dan penasihat hukumnya. Namun, hingga saat ini pihak toko belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut. Mereka menyatakan masih melayani pelanggan dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Konteks dan Pentingnya Kasus Ini

Dugaan emas palsu yang dilaporkan menimbulkan perhatian terkait keaslian dan keamanan transaksi logam mulia di Palembang. Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk melakukan pengecekan keaslian emas dengan teliti dan bagi penjual untuk menjaga reputasi dan kepercayaan pelanggan.

Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan fakta sebenarnya berdasarkan bukti dan pemeriksaan alat bukti terkait keaslian emas, dokumen transaksi, dan nomor seri yang dipermasalahkan.

Dukungan Hukum dan Harapan Pelapor

Kuasa hukum Maulana mengingatkan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian dapat mengungkap fakta secara terang dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan.

Pihak pelapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak toko untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup