Mengungkap Misteri Kematian Sutrimo: Kronologi, Pemeriksaan Forensik, dan Penanganan Kasus

Mengungkap Misteri Kematian Sutrimo: Kronologi, Pemeriksaan Forensik, dan Penanganan Kasus

PlatMerah.com, Banyumas – Kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih menyisakan banyak misteri dan menjadi sorotan publik. Ditemukan dalam kondisi mulut dan hidung berbusa di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, jenazah Sutrimo langsung dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal saat tiba. Sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan hingga hasil pemeriksaan forensik membuat kasus ini terus diusut.

Beberapa hari sebelum meninggal dunia, Sutrimo sempat menerima telepon mendadak dari Febrie Adriansyah yang memintanya segera kembali ke Jakarta, setelah Sutrimo sejenak pulang ke kampung halamannya di Banyumas. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengungkap bahwa Febrie menyampaikan adanya masalah yang harus dibicarakan. Namun, yang kembali ke Jakarta bukanlah Sutrimo dalam kondisi sehat, melainkan jenazahnya.

Hasil Pemeriksaan Forensik dan Ekshumasi Jenazah

Setelah sejumlah kejanggalan dilaporkan keluarga, Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026. Tim dokter forensik melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk visual, histopatologi, toksikologi, dan pemeriksaan DNA, untuk mengungkap penyebab kematian.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Sumy Hastry, dan Ketua Tim Dokter Forensik, Profesor Ahmad Yudianto, menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik akibat benda tumpul maupun tajam pada tubuh Sutrimo. Sampel-sampel dari jenazah telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat racun atau faktor lain yang menyebabkan kematian.

Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan akan keluar dalam dua hingga tiga minggu setelah ekshumasi. Polisi memastikan proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah yang valid.

Deretan Kejanggalan dan Penanganan Kasus

Keluarga Sutrimo melaporkan berbagai kejanggalan, termasuk kronologi penemuan jenazah yang kurang transparan, perbedaan informasi medis awal, serta belum diserahkannya barang-barang pribadi seperti ATM dan ponsel kepada keluarga. Hal ini memicu laporan ke Polresta Banyumas dan Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa penanganan kasus kematian Sutrimo terbilang terlambat. Menurutnya, polisi seharusnya segera melakukan penyelidikan sejak ditemukan kematian yang tidak wajar tanpa harus menunggu laporan dari keluarga. Keterlambatan ini berisiko mengubah kondisi tempat kejadian perkara dan jenazah, sehingga hasil ekshumasi bisa kurang maksimal dalam mengungkap fakta.

Konteks dan Dampak Kasus

Kematian Sutrimo yang penuh misteri ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penanganan kematian yang diduga tidak wajar serta prosedur kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa.

Polisi dan tim forensik terus bekerja untuk mengungkap penyebab kematian secara tuntas. Keluarga dan masyarakat menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan cepat dan transparan terhadap kematian yang mencurigakan untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas penegakan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup