Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pria Tewas Diamuk Massa di Morowali
PlatMerah.com, Morowali – Polisi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Setiawan (33 tahun) setelah diamuk massa di Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pria asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ini dituduh mencuri sepeda motor sebelum insiden terjadi pada Sabtu (25/7/2026).
Penetapan Tersangka
<pKasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan K, menyampaikan bahwa tiga orang berinisial NR, MS, dan MSR telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti yang mendukung.
Peran Tersangka
Ketiga tersangka diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Pengembangan Kasus
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi mengantongi dokumen elektronik berupa video yang menunjukkan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Oleh karena itu, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring hasil pengembangan penyidikan.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 KUHP.
Konteks dan Implikasi
Insiden tewasnya Setiawan setelah diamuk massa menyoroti persoalan hukum dan sosial terkait tindakan main hakim sendiri di daerah tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan penting akan perlunya proses hukum yang adil dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.
Pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











