Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
PlatMerah.com, Bantul – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada 24 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, tiga tersangka yang ditetapkan yakni D (47), BS (54), dan AH (55). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana yang mengganggu kehidupan beragama dan sarana ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Penyidikan dan Panggilan Resmi
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Pihak kepolisian berharap agar para tersangka bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Polda DIY dalam Perlindungan Kebebasan Beragama
Polda DIY menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi setiap kegiatan keagamaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Hal ini penting demi terciptanya suasana yang aman bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di wilayah DIY.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembubaran paksa ibadah jemaat GMS terjadi di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Peristiwa ini memicu perhatian berbagai pihak karena menyangkut keberlangsungan hak beribadah dan kehidupan beragama yang dijamin oleh hukum.
Proses Hukum yang Transparan dan Profesional
Polda DIY memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











