KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Pemkot Bengkulu oleh Swasta Terkait Proyek di Rejang Lebong

KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Pemkot Bengkulu oleh Swasta Terkait Proyek di Rejang Lebong

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dugaan ini terungkap saat penyidik mengembangkan penyidikan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Pengembangan Perkara dan Pemeriksaan Pejabat Pemkot Bengkulu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah ditemukan adanya pemberian lain oleh pihak swasta kepada Bupati Rejang Lebong. Dugaan pemberian serupa juga diduga dilakukan kepada pejabat di Pemkot Bengkulu.

Untuk mendalami hal ini, penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (3/8/2026).

Proyek Terkait dan Dugaan Penerimaan oleh Pejabat Pemkot

Budi Prasetyo menyebutkan bahwa dugaan penerimaan oleh pejabat di Pemkot Bengkulu berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek pengelolaan limbah di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Dinas Kesehatan.

Meski demikian, pengembangan kasus ini masih dalam tahap awal, dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam rangka pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu.

Kronologi Kasus Suap di Rejang Lebong

KPK mengusut kasus suap yang melibatkan sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran sebesar Rp 91,13 miliar pada tahun 2026. Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Muhammad Fikri Thobari, yang juga dihadiri Kepala Dinas PUPRPKP dan pihak swasta yang dipercaya oleh bupati.

Pada pertemuan tersebut dibahas pengaturan proyek-proyek yang belum berjalan, termasuk penunjukan pelaksana dan besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan kepada bupati. Fikri diduga menuliskan inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek dan mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya.

Tiga kontraktor yang kemudian sepakat adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagger Abadi. Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan uang awal dari para kontraktor kepada bupati melalui perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.

Para Tersangka dan Status Penahanan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong 2025-2030
  • Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagger Abadi

Kelima tersangka telah ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Signifikansi Kasus dan Pengawasan Proyek Pemerintah

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar. Dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta dapat merusak kepercayaan publik serta menghambat pembangunan yang seharusnya berjalan sesuai peraturan dan untuk kepentingan masyarakat.

KPK terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh aktor dan modus yang terlibat guna menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah di Bengkulu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup