KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawainya terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. Temuan ini muncul setelah KPK meningkatkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom terhadap bawahannya dan pihak swasta. Klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Anom terkait pengurusan perkara. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kedua kasus ini.
Kronologi dan Fakta Utama
KPK memutuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, 30 Juli 2025. Dalam ekspose tersebut, terungkap adanya dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai KPK. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dampak dan Langkah KPK
Kasus ini menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif dan pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko sejak dini dan mencegah terulangnya kasus serupa. KPK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, atau pengurusan perkara yang mengatasnamakan KPK.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat,” tutup Budi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













