Penggagalan Penyelundupan 8 Biawak Hidup oleh WNA Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta
PlatMerah.com, Jakarta – Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup yang disembunyikan dalam koper milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25). Biawak tersebut hendak dibawa ke Seoul, Korea Selatan, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X mengungkap adanya benda mencurigakan di dalam koper JJ. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama instansi terkait, ditemukan delapan ekor biawak yang dibungkus dengan kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian. Satwa tersebut terdiri dari enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii), yang merupakan spesies endemik Indonesia dari Kepulauan Aru, Maluku.
Perlindungan Satwa dan Ancaman Kelestarian
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menyatakan bahwa biawak termasuk satwa yang dilindungi dan pengeluaran tanpa dokumen resmi berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap satwa yang akan dibawa ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan resmi.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal yang dapat membahayakan satwa dan ekosistemnya,” ujar Duma.
Proses Hukum dan Penanganan Satwa
Setelah pengungkapan, JJ diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) untuk proses hukum lanjutan. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, JJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan pidana lainnya.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.
Jalur Internasional dan Perdagangan Satwa Ilegal
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti bahwa jalur penerbangan internasional masih rawan dimanfaatkan untuk perdagangan ilegal satwa liar. Ia menyatakan pentingnya pengawasan ketat dari sumber hingga jalur keluar serta kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk pertukaran informasi melalui Interpol jika ditemukan keterkaitan jaringan internasional.
Biawak Aru, Satwa Endemik Indonesia
Biawak Aru adalah reptil yang hanya ditemukan di Kepulauan Aru, Maluku, dan tidak terdapat di wilayah lain. Keberadaan satwa ini sangat penting untuk kelestarian ekosistem lokal. Penyelundupan satwa endemik seperti biawak Aru dapat mengancam keanekaragaman hayati Indonesia dan merusak keseimbangan ekosistem.
Upaya penyelundupan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun asing, untuk selalu mematuhi aturan terkait pengeluaran satwa dan tidak menyembunyikan satwa di dalam koper tanpa melapor kepada petugas berwenang.
Petugas bandara bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal satwa guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dan memenuhi kewajiban konservasi nasional serta internasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











