Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
PlatMerah.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengoptimalkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah. Langkah ini bertujuan memudahkan identifikasi pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor yang ditutup, ataupun kendaraan yang tidak memasang pelat sama sekali.
Teknologi Face Recognition untuk Identifikasi Pelanggar
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa teknologi face recognition pada ETLE mengenali wajah pengendara yang terekam kamera. Data wajah ini kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi identitas pelanggar secara akurat.
Penerapan teknologi ini merupakan bagian dari kebijakan Korlantas untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik, sekaligus mengurangi potensi kesalahan identifikasi yang selama ini menjadi kendala pada pelanggaran pelat nomor palsu.
Data Pelanggaran Pelat Nomor
Berdasarkan data Korlantas, sepanjang Januari hingga Juni 2026, kamera ETLE merekam sebanyak 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak memasang pelat nomor maupun yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 77 persen pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Manfaat Teknologi dalam Penegakan Hukum dan Penyelidikan
Selain meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar, teknologi face recognition juga membantu aparat dalam penyelidikan tindak kriminal yang menggunakan kendaraan di jalan raya. Dengan verifikasi identitas yang tepat, surat konfirmasi pelanggaran dapat dikirimkan kepada pihak yang benar, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efektif dan terpercaya.
Pengawasan Terpadu antara Teknologi dan Personel Lapangan
Meskipun mengandalkan teknologi canggih, Korlantas tetap menempatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas penegakan hukum di titik-titik yang rawan pelanggaran. Kombinasi pengawasan lapangan dan sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara menyeluruh.
Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan semata melakukan penindakan, melainkan mendorong kepatuhan masyarakat demi terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan raya.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penerapan face recognition pada ETLE menandai kemajuan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan identifikasi pelanggar yang lebih akurat, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran pelat nomor palsu yang selama ini menyulitkan aparat kepolisian.
Langkah ini juga memperkuat sinergi antara data kependudukan dan teknologi kepolisian, memberikan manfaat jangka panjang dalam penegakan hukum dan keamanan di jalan raya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













