Kejagung Bicara Sosok Febrio Pegawai Kejaksaan, tapi Bukan Jaksa
PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Febrio Adiono adalah pegawai Kejaksaan, bukan jaksa, menyusul keterkaitan namanya dalam kasus kematian Sutrimo yang tengah diselidiki.
Febrio Adiono: Pegawai Bukan Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrio saat ini bertugas sebagai staf administrasi di Kejaksaan Agung dan bukan jaksa. Anang menjelaskan bahwa Febrio tidak lagi mendampingi pejabat tertentu dan menjalankan tugas administratif biasa.
Peran Febrio dalam Kasus Kematian Sutrimo
Febrio disebut-sebut terkait dengan kematian Sutrimo, yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Beberapa laporan menyebut Febrio membawa Sutrimo ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Febrio terkait hal tersebut.
Identitas dan Status Sutrimo
Anang Supriatna menyatakan tidak mengenal Sutrimo dan menegaskan bahwa Sutrimo bukan pegawai Kejaksaan. Sutrimo ditemukan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit, sesuai keterangan dari pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan.
Penyelidikan Oleh Polda Metro Jaya
Kasus kematian Sutrimo kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta terkait kematian tersebut. Kejagung juga tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini karena menyangkut penyelidikan kepolisian.
Konteks dan Pentingnya Informasi
Penegasan status Febrio sebagai pegawai Kejaksaan dan bukan jaksa penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Kejelasan ini juga membantu menghindari asumsi yang tidak berdasar dalam kasus yang sedang berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











