Eks Karyawan Sritex Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Soroti Pesangon yang Belum Dibayar

Eks Karyawan Sritex Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Soroti Pesangon yang Belum Dibayar

PlatMerah.com, Sukoharjo – Ratusan eks karyawan PT Sritex menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di depan gerbang utama bekas pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung sederhana dengan peserta mengenakan seragam putih-hitam, membawa bendera merah-putih kecil, serta pita hitam di dada kiri sebagai simbol protes atas hak pesangon yang belum dibayarkan.

Upacara sebagai Bentuk Pengingat Hak Eks Karyawan

Kegiatan upacara ini telah dijalankan selama dua tahun berturut-turut oleh eks buruh PT Sritex. Agus Wicaksono, Ketua Solidaritas dan Koordinator Aksi, menyampaikan bahwa upacara tersebut bertujuan untuk menunjukkan kecintaan mereka pada Indonesia sekaligus mengingatkan publik bahwa hak pesangon mereka belum terpenuhi setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Agus menegaskan bahwa mereka terus mendorong kurator untuk mempercepat proses lelang aset kepailitan PT Sritex agar hasil penjualan dapat digunakan untuk membayar hak-hak buruh yang masih tertunda.

Status dan Proses Lelang Aset PT Sritex

Tim kuasa hukum eks buruh, Asnawi, mengungkapkan bahwa saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baru melakukan pelelangan terhadap aset kendaraan PT Sritex. Dari 72 kendaraan yang dilelang, sekitar 36 unit telah terjual, sementara sisanya belum laku.

Selain kendaraan, ada beberapa aset lain yang sudah didaftarkan untuk dilelang, namun pelelangan belum dilakukan. Aset tersebut meliputi stok barang, tanah yang tidak terkait pihak lain, dan mesin-mesin yang tidak menyatu dengan bangunan.

Asnawi menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada KPKNL untuk menanyakan status pelelangan aset-aset tersebut, mengingat proses pelelangan belum berjalan meskipun aset sudah didaftarkan oleh kurator.

Harapan Eks Karyawan terhadap Penjualan Aset

Eks buruh berharap agar aset-aset yang masih tersisa, terutama gedung-gedung, dapat segera dilelang dan terjual. Menurut mereka, banyak pembeli yang berminat namun belum dapat mengajukan penawaran karena pelelangan belum dilaksanakan.

Dengan segera terjualnya aset-aset tersebut, pembayaran pesangon yang selama ini tertunda diharapkan dapat direalisasikan, memberikan kejelasan dan keadilan bagi eks karyawan PT Sritex.

Konteks Kepailitan dan Dampaknya bagi Eks Karyawan

PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang berlokasi di Sukoharjo, telah dinyatakan pailit. Proses kepailitan ini berdampak langsung pada hak-hak eks karyawan, khususnya terkait pembayaran pesangon. Proses lelang aset menjadi jalan utama untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada para buruh.

Kendala dalam pelelangan aset yang belum optimal menimbulkan ketidakpastian bagi eks karyawan yang menunggu haknya. Melalui upacara dan aksi damai, mereka terus menyuarakan keadilan dan transparansi dalam proses kepailitan PT Sritex.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup