Imigrasi Bali Selidiki Pengusiran Tiga WNA Kelahiran Israel di Gym Gianyar
PlatMerah.com, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah menyelidiki kasus pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga kelahiran Israel dari sebuah pusat kebugaran atau gym di Sukawati, Gianyar, Bali. Dua dari tiga WNA tersebut telah teridentifikasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pengusiran yang viral di media sosial ini terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Ayenda Fitness, Sukawati, Gianyar. Pemilik gym mengusir ketiga pria asing setelah salah satu dari mereka diduga bersikap kasar terhadap staf. Dalam video yang beredar, pemilik gym menyebut ketiganya sebagai warga Israel dan mengaitkan dengan Israel Defense Forces (IDF), meskipun ketiganya menggunakan paspor negara lain saat masuk Indonesia.
Identitas dan Status Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa dua WNA yang telah teridentifikasi masing-masing berinisial IB (23) dan YBH (22). Keduanya lahir di Israel, namun menggunakan paspor Bulgaria dan Rumania saat memasuki Indonesia. IB dan YBH masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival), menggunakan penerbangan EY 478.
Tindakan Imigrasi dan Pendalaman Kasus
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar telah melakukan pemeriksaan data keimigrasian, mendatangi lokasi kejadian, dan memanggil pemilik gym serta kedua WNA yang teridentifikasi untuk dimintai keterangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kronologi dan latar belakang insiden tersebut.
Hingga saat ini, identitas WNA ketiga yang ikut diusir belum berhasil dikonfirmasi oleh pihak Imigrasi. Selain itu, penyelidikan juga mencakup dugaan keterkaitan ketiga WNA tersebut dengan Israel Defense Forces (IDF), namun belum ada konfirmasi resmi terkait hal ini.
Konteks dan Dampak
Peristiwa ini mendapat perhatian luas karena terkait isu keimigrasian dan keamanan di Bali, salah satu destinasi wisata utama Indonesia. Pengusiran tersebut memicu diskusi terkait sikap pemilik usaha terhadap WNA serta prosedur yang harus dipatuhi dalam penanganan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa proses penelusuran dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara objektif dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pengelola usaha dan pihak berwenang dalam menangani permasalahan yang melibatkan WNA untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik sosial.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










