33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat karena Visa Belum Terbit, Kemenhaj Dampingi
PlatMerah.com, Jakarta – Sebanyak 33 jemaah umrah gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena visa umrah mereka belum terbit. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) langsung mengambil langkah cepat untuk memastikan hak dan pelindungan jemaah tersebut.
Fakta Utama Gagal Berangkat
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai jemaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Jemaah ini dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 dengan menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur. Namun, keberangkatan mereka tertunda karena visa umrah belum diterbitkan.
Para calon jemaah diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW), yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini menyebabkan masalah dalam proses keberangkatan mereka.
Langkah Kemenhaj dalam Melindungi Jemaah
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pendampingan dan memastikan hak-hak jemaah terpenuhi.
Kemenhaj mengalihkan penanganan jemaah kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU resmi yang berizin, agar layanan sesuai kontrak dapat diberikan. Pada 12 Agustus 2026, 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.
Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana sebagai hak mereka.
Penegakan Hukum terhadap Penyelenggara Ilegal
Ahmad Abdullah menegaskan bahwa Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus ini dengan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin akan dikenai tindakan tegas.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” ujar Abdullah.
Konteks dan Pentingnya Pengawasan PPIU
Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas penting dalam mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah agar berjalan sesuai aturan dan melindungi jemaah dari praktik ilegal. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memilih PPIU resmi dan terdaftar guna menghindari risiko yang merugikan.
Selain itu, koordinasi antar instansi di bandara dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan kelancaran keberangkatan jemaah dan perlindungan hak mereka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










