PPATK Tegaskan Tidak Melakukan Pemblokiran Rekening Supriyono Senilai Rp 80 Juta

PPATK Tegaskan Tidak Melakukan Pemblokiran Rekening Supriyono Senilai Rp 80 Juta

PlatMerah.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian maupun pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sempat terblokir dengan saldo sebesar Rp 80.935.478. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar terkait keterlibatan PPATK dalam pemblokiran rekening tersebut menjelang aksi demo di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa lembaganya tidak mengeluarkan instruksi pemblokiran rekening Supriyono. Pemblokiran tersebut, menurut Ivan, dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan hukum pidana lainnya. Dengan demikian, pemblokiran rekening atas nama Supriyono adalah atas permintaan APH, bukan dari PPATK.

Kewenangan Pemblokiran Rekening

Ivan menjelaskan bahwa penyidik atau APH memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening tanpa harus melalui PPATK. Hal ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung. Bank Mandiri sendiri mengonfirmasi telah memblokir rekening Supriyono atas permintaan APH, tetapi tidak mengungkap alasan di balik permintaan tersebut.

Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendekatan Hukum

Dalam konteks TPPU, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan bahwa perkara TPPU bisa diproses secara mandiri tanpa harus membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Fokus utama penanganan TPPU adalah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan semata-mata tindak pidana asalnya. Apabila bukti tindak pidana asal cukup, TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal. Namun, jika bukti tindak pidana asal tidak memadai, dakwaan TPPU bisa berdiri sendiri.

Yunus juga menambahkan bahwa pelaku TPPU lebih takut kehilangan harta kekayaan mereka daripada hukuman penjara. Oleh karena itu, perampasan aset dinilai penting untuk memberikan efek jera yang efektif bagi pelaku kejahatan pencucian uang.

Konteks dan Dampak

Isu pemblokiran rekening Supriyono yang sempat viral di media sosial menimbulkan kesimpangsiuran informasi terkait keterlibatan PPATK. Penegasan dari PPATK ini penting untuk memberikan klarifikasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penjelasan mengenai kewenangan APH dalam melakukan pemblokiran rekening menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa campur tangan PPATK secara langsung.

Dalam kasus-kasus pencucian uang, pendekatan hukum yang menitikberatkan pada penelusuran harta kekayaan dan perampasan aset menjadi strategi yang efektif dalam menekan angka kejahatan. Hal ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi secara menyeluruh.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme hukum yang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait isu pemblokiran rekening yang melibatkan tokoh masyarakat seperti Supriyono.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup