Dewas KPK Akan Proses Dugaan Pemerasan oleh Pegawai KPK Terhadap Bupati Pemalang

Dewas KPK Akan Proses Dugaan Pemerasan oleh Pegawai KPK Terhadap Bupati Pemalang

PlatMerah.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan memproses dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan status tersangka yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Dugaan Pemerasan dan Penetapan Tersangka

Setya Budi Dias Oktavianto diduga memeras Bupati Pemalang dengan melibatkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Diduga uang sebesar Rp 1,2 miliar diperoleh dari hasil pemerasan terhadap bawahannya Bupati Pemalang, yang kemudian diserahkan kepada Setya Budi dan ayahnya.

Peran Dewan Pengawas KPK

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Setya Budi. Namun, karena yang bersangkutan berstatus anggota Polri, kewenangan penanganan perkara ini masih dalam kajian, termasuk kemungkinan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut dan akan melihat kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran etik ini,” ujar Gusrizal dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK Semester I 2026 yang digelar di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta.

Proses Penyidikan yang Transparan

Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini berjalan secara transparan dengan bukti yang lengkap, termasuk pemeriksaan isi komunikasi di handphone Setya Budi. Hal ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Benny menambahkan, koordinasi antara Dewas dan Deputi Penindakan KPK terus dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan menjadi bahan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Sikap KPK terhadap Pelanggaran Internal

KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk yang terjadi di internal institusi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan modus pengurusan perkara yang tidak sesuai aturan.

Sampai saat ini, Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mereka. Keduanya telah ditahan oleh penyidik KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor mengenai pemerasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup