KDM Cecar Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep, Pelaku Mengaku Mabuk dan Tak Sadar Tabrak Korban

KDM Cecar Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep, Pelaku Mengaku Mabuk dan Tak Sadar Tabrak Korban

PlatMerah.com, Bandung – KDM atau Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar sesi tanya jawab dengan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep. Tersangka berinisial A mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk dan tidak menyadari telah menabrak korban.

Pengakuan Tersangka dalam Kondisi Mabuk

<pDalam konferensi pers di Polrestabes Bandung pada Selasa, 11 Agustus 2026, tersangka A mengaku mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Simpang Lima, Bandung, sebelum mengendarai mobil. Ia menyebut dirinya mabuk saat mengemudi dan tidak menyadari adanya korban di depan kendaraannya.

Tersangka yang merupakan mahasiswa semester lima jurusan Teknik Informatika di STT Mandala ini menjelaskan bahwa mobil yang dikemudikan adalah milik temannya dan dipinjam untuk mencari rokok karena kedai tempat mereka berkumpul tidak menyediakan rokok.

Kronologi dan Kondisi Saat Kecelakaan

Saat ditanya oleh KDM mengenai keadaan sebelum kecelakaan, tersangka mengaku bersama sembilan orang di lokasi dan dalam kondisi mabuk. Ia juga mengakui mengemudi dengan kecepatan tinggi dan sempat bercanda dengan tiga orang lainnya di dalam mobil.

Ketika mobil menabrak Aiptu Asep yang mengendarai sepeda motor di Jalan Merdeka, tersangka mengatakan tidak melihat korban dan tidak menginjak rem setelah menabrak. Ia juga mengaku tidak menyadari mobilnya menabrak korban yang terseret sejauh 30 meter.

Tindakan Setelah Kecelakaan

Setelah kejadian, tersangka mengaku langsung kembali ke kawasan Simpang Lima dan kemudian pulang ke tempat kosnya. Mobil yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya yang berada di sekitar lokasi. Ia kemudian meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda motor yang diantar temannya.

Pemilik mobil sempat menanyakan kondisi kendaraan dan menghubungi tersangka. Mereka bertemu di Jalan Gatot Subroto, namun tersangka mengatakan tidak bertemu kembali setelah itu.

Proses Penyelidikan dan Status Tersangka

Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini. Selain tersangka, dua penumpang mobil, Prada A dan Prada V, berstatus sebagai saksi. Kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi pengemudi sebelum kecelakaan dan tindakan setelah benturan terjadi.

Kejadian ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggota kepolisian yang menjadi korban dan menimbulkan duka mendalam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup