Massa Sempat Ricuh Saat Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Metro Jaya Tepis Isu Penangkapan
PlatMerah.com, Jakarta – Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (24/8) kemarin sempat memanas saat Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terlihat masuk ke mobil dinas polisi berpelat resmi. Kejadian ini memicu dugaan bahwa Mas Botok ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penegasan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Supriyono alias Mas Botok tidak ditangkap atau diamankan oleh polisi. Penjelasan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Budi menjelaskan bahwa Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan masyarakat Pati. Polisi juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan administrasi yang harus dipenuhi sesuai bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kegiatan Massa Pati dan Proses Izin
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, massa Pati menyampaikan bahwa kegiatan mereka bukan merupakan aksi penyampaian pendapat, melainkan aktivitas silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik. Menanggapi hal ini, polisi menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.
Mas Botok kemudian menyatakan kesediaannya untuk mengurus izin tersebut dan meminta didampingi oleh personel kepolisian menggunakan kendaraan dinas menuju Polda Metro Jaya.
Situasi Memanas dan Pembatalan Keberangkatan
Saat hendak berangkat ke Polda Metro Jaya, sebagian massa Pati yang berada di lokasi mengira bahwa Mas Botok akan diamankan oleh kepolisian. Kondisi ini membuat situasi menjadi ramai dan ricuh di lokasi aksi.
Karena suasana yang semakin tidak kondusif, rencana keberangkatan Mas Botok ke Polda Metro Jaya akhirnya dibatalkan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada tindakan penangkapan atau proses hukum yang dilakukan terhadap Supriyono.
Konteks Penting
- Peristiwa terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2026.
- Mas Botok merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang hendak mengurus izin kegiatan massa.
- Polda Metro Jaya memastikan kejadian tersebut bukan tindakan penangkapan, melainkan upaya pendampingan administrasi.
Kejadian ini penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait peran kepolisian dalam mengawal kegiatan masyarakat. Penjelasan dari pihak kepolisian memberikan kejelasan bahwa prosedur administrasi tetap harus diikuti dalam setiap kegiatan massa untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













