KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar, Wamenhan: Pilihan Rasional
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan akan melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan nilai limit Rp2,03 miliar. Nilai ini ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua setelah kapal tersebut didemiliterisasi dan dinyatakan tidak layak beroperasi sebagai kapal perang.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan bahwa kapal latih buatan Yugoslavia tahun 1979 ini sudah melewati masa teknis dan ekonomisnya. Persenjataan kapal sudah dibongkar pada 2018, dan pada 2019 dilakukan penurunan bendera perang sehingga kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri.
Alasan Pelelangan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Donny menegaskan bahwa mempertahankan kapal sebagai aset non-operasional hanya akan menjadi beban dengan potensi biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tidak sebanding dengan manfaat. Oleh karena itu, pemerintah memilih mekanisme lelang sebagai langkah rasional untuk mengoptimalkan nilai aset yang masih ada dan menghindari penurunan nilai akibat penyimpanan jangka panjang.
Hasil lelang ini juga akan menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini sejalan dengan persetujuan Komisi I DPR RI yang mendukung penjualan kapal tersebut melalui mekanisme lelang sesuai usulan pemerintah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Sejarah dan Kondisi Kapal
KRI Ki Hajar Dewantara-364 dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia, dan berfungsi sebagai kapal latih serta kombatan TNI Angkatan Laut. Pada masa operasionalnya, kapal ini berperan penting dalam pembinaan personel TNI AL.
Namun, seiring waktu, usia kapal telah melewati masa manfaat ekonomis dan teknis, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas pokok TNI AL. Kapal juga tidak dapat dioperasikan secara mandiri akibat kondisi teknis yang menurun dan status demiliterisasi.
Persetujuan DPR dan Dasar Hukum
Komisi I DPR RI menyetujui pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang berdasarkan pengajuan pemerintah yang mengacu pada Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 dan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penjualan barang milik negara dengan nilai Rp100 miliar atau lebih wajib mendapat persetujuan DPR, sehingga proses lelang ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Manfaat dan Strategi Pemerintah
Pemerintah menilai langkah pemindahtanganan melalui lelang ini sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain menghindari biaya penyimpanan yang tidak produktif, kebijakan ini juga mendukung pengelolaan alutsista yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini.
Dengan menjual kapal yang sudah tidak layak operasional, pemerintah dapat fokus pada pengelolaan aset yang memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 menjadi contoh bagaimana pemerintah mengelola aset negara secara efisien dengan mempertimbangkan kondisi teknis, nilai ekonomis, dan kebutuhan strategis nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










