WN Australia Berhubungan Intim di Pekarangan Warga Badung, Terancam Dideportasi
PlatMerah.com, Badung – Warga negara Australia berinisial BA (27) diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila dengan berhubungan intim di pekarangan rumah warga di Badung, Bali. Saat ini, BA tidak ditahan tetapi diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk proses deportasi.
Fakta Utama Kasus
BA merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku dan berencana berada di Bali selama empat hari untuk menemani rekannya yang akan melakukan kegiatan pranikah. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026, sesuai jadwal kepulangannya setelah kasus ini menjadi viral.
Sebelum penangkapan, BA telah masuk dalam daftar subject of interest oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Setelah itu, BA diserahkan kepada Polres Badung oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses penangkapan, BA tidak melakukan perlawanan dan mengikuti prosedur yang ada.
Proses Deportasi
Kasi Pemeriksaan III Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, menyatakan pihaknya berupaya melakukan deportasi terhadap BA sesegera mungkin mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Proses ini menjadi langkah penegakan hukum imigrasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh WN tersebut.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menimbulkan perhatian serius dari masyarakat setempat dan instansi terkait tentang perilaku wisatawan asing di wilayah Bali, khususnya Badung. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kenyamanan dan keamanan warga serta wisatawan lain di daerah tersebut.
Imigrasi Ngurah Rai bersama kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing guna menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Regulasi Terkait
Visa on Arrival (VoA) memberikan izin tinggal terbatas bagi wisatawan asing di Indonesia. Namun, pelanggaran hukum, termasuk tindakan asusila, dapat berakibat pada pencabutan izin tinggal dan deportasi sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











