Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Berhubungan Sesama Jenis, Kasur Disita
PlatMerah.com, Banda Aceh – Kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, berinisial FD (58), dengan seorang mahasiswa berinisial AM (22) menjadi sorotan setelah Satpol PP-WH Banda Aceh menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita adalah kasur lipat yang diduga digunakan dalam hubungan tersebut.
Fakta Utama Kasus
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengonfirmasi penyitaan barang bukti pada Rabu (19/8/2026). Selain kasur lipat, petugas juga menemukan benda-benda lain yang berkaitan dengan hubungan kedua pelaku. FD dan AM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum jinayat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah Administratif dan Pemeriksaan Disiplin
Dari sisi kepegawaian, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil tindakan administratif dengan memberhentikan sementara FD dari jabatan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyampaikan bahwa pemko membentuk tim pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan internal terhadap FD berjalan sesuai mekanisme disiplin ASN guna memastikan tindakan yang tepat berdasarkan regulasi yang berlaku.
Konteks dan Proses Hukum
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dengan fokus pada pelanggaran hukum jinayat yang berlaku di wilayah tersebut. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintah dan isu sensitif yang berhubungan dengan norma sosial dan hukum di Aceh.
Dampak Terhadap Aparatur Sipil Negara
Kasus tersebut menimbulkan efek yang signifikan terhadap citra aparatur sipil negara di Banda Aceh, khususnya bagi jajaran Inspektorat Kota. Langkah pemberhentian sementara dan pemeriksaan disiplin diharapkan dapat menegakkan integritas dan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Selanjutnya
Penyidikan kasus masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lengkap. Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP-WH berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum dan aturan disiplin ASN demi menjaga kepercayaan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











