Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar Tak Berizin

Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar Tak Berizin

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan. Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Fakta Utama Penyegelan Lapangan Padel

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan akan mengawasi aktivitas pembangunan yang sempat disegel tersebut. Pemkot Jakarta Barat juga berencana memberikan sanksi administratif berupa surat perintah pembongkaran (SPP) kepada pemilik lapangan yang tidak mengantongi izin resmi.

Penyegelan dilakukan karena bangunan lapangan padel yang berada tepat di belakang Pasar Pejabon ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu dokumen penting dalam proses perizinan pembangunan gedung atau fasilitas olahraga.

Keterangan dari BPAD dan Mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sofwan Syahputra, mengonfirmasi bahwa lokasi lapangan padel memang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pemanfaatannya sudah didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada tahun 2025.

Menurut Sofwan, proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui BPAD, khususnya JAMC, yang mengelola aset daerah. Pihak yang memanfaatkan lahan membayar sewa kepada Pemprov melalui mekanisme ini.

Namun demikian, urusan perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung menjadi tanggung jawab instansi yang menangani perizinan, yaitu Suku Dinas Cipta Karya atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Peruntukan Lahan dan Kondisi Pemanfaatan

Sofwan menyatakan bahwa secara peruntukan, lahan tersebut memang dapat digunakan untuk fasilitas olahraga. Sebelumnya, lahan ini adalah lahan kosong yang sebagian digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS) yang kemudian digeser sedikit di area yang sama untuk memberi ruang bagi pembangunan lapangan padel.

PKS yang berlaku selama lima tahun ini memungkinkan evaluasi dan penghentian kerja sama apabila lahan tersebut dibutuhkan kembali oleh Pemprov atau pemanfaatannya tidak lagi memberikan manfaat. Evaluasi juga dapat dilakukan jika keberadaan lapangan menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

Tindakan dan Pengawasan Pemkot Jakarta Barat

Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas CKTRP telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dan akan terus mengawasi aktivitas pembangunan lapangan padel yang tidak berizin tersebut. Selain itu, sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran akan diterbitkan untuk memastikan penegakan aturan perizinan di wilayah tersebut.

Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan warga dan lingkungan sekitar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup