KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan KPP Madya

KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan KPP Madya

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 26-28 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Penggeledahan menyasar rumah serta kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dari kegiatan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai relevansi dan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Pengembangan Penyidikan dan Penyelidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui substansi kasus, guna memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan ini berlanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Peran Strategis Sektor Perpajakan

Budi menekankan pentingnya sektor perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, praktik korupsi di sektor ini tidak hanya menyangkut penyimpangan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana kepada sejumlah pemeriksa pajak, termasuk setelah pemeriksaan mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.

Temuan dan Langkah Selanjutnya

Selain dokumen penting, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp9,5 miliar yang diduga terkait penerimaan dari wajib pajak. Semua barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dengan memastikan setiap alat bukti memiliki hubungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua fakta yang berkaitan dengan kasus ini demi memastikan keadilan dan transparansi proses hukum berjalan dengan baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup