Polda Sitanggang Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE Terkait Konten Viral Pacu Jalur Kuansing

Polda Sitanggang Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE Terkait Konten Viral Pacu Jalur Kuansing

PlatMerah.com, Kuantan Singingi – Seorang pria berinisial PS alias Polda Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten video TikTok yang viral dan menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS tampak membawa botol tuak di atas jalur berwarna putih, yang merupakan bagian dari tradisi lokal. Foto ini kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi negatif dari masyarakat Kuansing yang menganggap tindakan tersebut tidak menghormati adat dan nilai budaya setempat.

Sehari setelahnya, pada 22 Agustus, PS mendapat teguran langsung dalam technical meeting Pacu Jalur yang juga dihadiri oleh pelapor berinisial DR, seorang tokoh agama dan masyarakat Kuansing. Pada kesempatan itu, PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan situasi sempat mereda.

Namun, pada 26 Agustus 2026, PS kembali viral setelah mengunggah video di akun TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dan bernuansa penghinaan terhadap tokoh masyarakat serta adat Kuansing. Video tersebut memicu berbagai komentar negatif dan kekhawatiran akan potensi konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Proses Penanganan Kasus

Menanggapi laporan yang diajukan oleh DR pada 28 Agustus 2026, Polres Kuansing bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tokoh adat, panitia Pacu Jalur, dan ahli bahasa. Setelah gelar perkara, penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Kuansing bahkan melakukan penjemputan langsung ke Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tempat PS berasal, untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Konteks Sosial dan Upaya Mitigasi

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi sosial di Kuansing yang dikenal plural dan harmonis. Pihak kepolisian berupaya mencegah agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik antarsuku maupun antaretnis yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat.

Hidayat mengingatkan bahwa keberagaman adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia, dan penting untuk menjaga persatuan serta saling menghormati antar kelompok.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Kapolres menyatakan proses hukum tetap berjalan. Namun apabila kedua belah pihak sepakat dan memenuhi persyaratan, mekanisme tersebut dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan Kepada Masyarakat dan Media

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengimbau masyarakat dan media untuk tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh potongan video ataupun komentar di media sosial yang dapat memperbesar persoalan. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kuansing.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap adat dan budaya lokal serta penggunaan media sosial secara bijak agar tidak menimbulkan konflik sosial yang merugikan banyak pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup