Polri Catat 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Palsu, Kini Andalkan Face Recognition

Polri Catat 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Palsu, Kini Andalkan Face Recognition

PlatMerah.com – Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Korlantas Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor palsu atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Data Pelanggaran Pelat Nomor Palsu

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan bahwa dari total pelanggaran yang terekam oleh ETLE, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran ini meliputi kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun yang menggunakan pelat nomor palsu.

Motivasi Pelanggaran dan Dampaknya

Pelanggaran pelat nomor palsu biasanya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik, mengakali sistem ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam kasus pidana atau tabrak lari. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Penggunaan Teknologi Face Recognition

Untuk menghadapi modus pelat nomor palsu dan pelat yang ditutup agar lolos dari kamera ETLE, Korlantas kini mengandalkan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Teknologi ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data kependudukan, sehingga identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun pelat nomor tidak sesuai atau tidak terpasang.

Brigjen Pol I Made Agus menjelaskan bahwa kendaraan yang hasil tangkapan ETLE-nya tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Selanjutnya, hasil verifikasi dari petugas back office diteruskan ke petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan.

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Masyarakat

Penegakan hukum melalui sistem ETLE tetap menjadi prioritas utama, sedangkan tindakan langsung di lapangan adalah opsi terakhir. Polri menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat agar sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi dapat mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan raya.

Penegasan dari Korlantas Polri

  • 16.812 pelanggaran pelat nomor palsu tercatat dari Januari hingga Juli 2026.
  • 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
  • Motif pelanggaran termasuk menghindari tilang elektronik dan mengakali aturan ganjil genap.
  • Teknologi face recognition diintegrasikan dengan data Dukcapil untuk identifikasi pengendara.
  • Penindakan langsung menjadi alternatif terakhir, fokus pada kepatuhan dan keselamatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup