Polres Lumajang Ungkap Puluhan Kasus dalam Operasi Tumpas LPP RRI
PlatMerah.com, Lumajang – Satresnarkoba Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari. Dalam operasi yang digelar sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, polisi menangkap 29 tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari 29 tersangka yang diamankan, 28 adalah laki-laki dan satu perempuan. Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan, pengintaian, hingga metode counter delivery terhadap jaringan pengedar dan pengguna narkoba. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya, uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, dan empat alat hisap sabu.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto, merinci bahwa dari 29 tersangka tersebut, 21 berperan sebagai pengedar dan delapan sebagai pengguna. Mayoritas tersangka merupakan pemuda yang sudah bekerja dan berkeluarga serta berdomisili di wilayah Lumajang. Satu bandar besar berhasil diamankan di daerah Kalipepe.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk transaksi langsung, jaringan online dengan jasa kurir, serta sistem ranjau. Dalam modus ranjau, pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi pesan. Barang bukti ditinggalkan di lokasi tersebut untuk diambil pembeli.
Penanganan Hukum
Para pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga dua puluh tahun. Sementara pengguna dikenakan Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Lumajang mengajak masyarakat untuk aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Informasi dapat disampaikan langsung ke Polres Lumajang atau melalui layanan 110.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini merupakan wujud komitmen Polres Lumajang dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











