Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara Marketing di Kamboja

Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara Marketing di Kamboja

PlatMerah.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) yang beroperasi lintas negara, dengan pemasaran yang dilakukan dari Kamboja dan pengelolaan situs di Cina. Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana judi online yang beroperasi secara borderless atau tanpa batas negara.

Pola Operasional Jaringan Judi Online Lintas Negara

Brigjen Pol. Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa jaringan judi online beroperasi dengan pola distribusi peran yang tersebar di berbagai negara. Marketing dapat berada di satu negara, pengelolaan website di negara lain, dan infrastruktur pembayaran di lokasi berbeda yang memiliki sistem hukum tersendiri.

“Judi online di dunia siber bersifat borderless, sehingga pemasaran bisa di Kamboja, pengelola website di Cina, dan ada negara lain sebagai lokasi infrastruktur pembayaran,” jelas Adex dalam konferensi pers di Jakarta.

Tantangan Penindakan dan Kolaborasi Internasional

Karakter lintas negara ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online. Penegak hukum harus menghadapi berbagai sistem hukum yang berbeda dan memerlukan kolaborasi antarnegara, antarkementerian, serta antarpenegak hukum untuk menindak jaringan tersebut secara efektif.

Adex menegaskan bahwa proses pengungkapan sindikat judi online membutuhkan kerja sama erat lintas lembaga dan negara agar penindakan dapat berjalan maksimal. Hal ini karena jaringan beroperasi dengan pembagian peran yang kompleks dan tersebar secara geografis.

Pengungkapan Kasus dan Fakta Jaringan Judi Online

Dari hasil penyidikan, Bareskrim menemukan bahwa pusat kendali operasional website judi online yang diungkap sebagian besar berada di luar negeri. Salah satu situs yang berhasil diungkap adalah 1XBET, sebuah platform perjudian online yang beroperasi secara nasional maupun internasional.

Selain itu, polisi juga mengungkap praktik promosi judi online melalui spam komentar di media sosial serta jaringan yang melibatkan pengumpul rekening, leader operasional di Indonesia, dan pekerja yang direkrut untuk bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing.

Aliran Dana dan Omset

Penelusuran aliran dana dari dua perkara judi online yang melibatkan delapan tersangka menunjukkan omset mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp 90 miliar per tahun. Angka ini mengindikasikan skala besar operasional judi online lintas negara yang telah merugikan banyak pihak.

Upaya Penegakan Hukum dan Pemutusan Akses

Bareskrim tidak hanya mengejar para pelaku, tetapi juga melakukan penelusuran rekening, pemblokiran aliran dana, penyitaan aset, dan pemutusan akses situs judi online yang digunakan jaringan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus akses situs dan konten judi online. Selain itu, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk menelusuri dan memutus sarana pembayaran yang digunakan sindikat judi online.

Implikasi dan Pentingnya Kerja Sama

Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber yang bersifat lintas negara, terutama untuk kejahatan judi online yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan internet untuk beroperasi tanpa batas wilayah.

Penindakan yang efektif memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga terkait guna mengurangi risiko kerugian masyarakat dan menjaga keamanan dunia maya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup