Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji, Dicecar soal Fuad Hasan
Muhadjir Effendy Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
PlatMerah.com, Jakarta – Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 19 September 2026. Ia menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus yang menyeret Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai terdakwa.
Muhadjir, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022, diperiksa terkait surat pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus sebanyak 10 ribu pada tahun yang sama. Surat bernomor B-206 tanggal 4 Juli 2022 itu diajukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Isi dan Proses Penerbitan Surat Pengalihan Kuota Haji
Surat tersebut terkait permohonan pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus (visa mujamalah) karena adanya kuota tambahan 10 ribu yang diterima Indonesia secara mendadak dan sulit diserap oleh Kementerian Agama. Muhadjir menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo, yang memberikan persetujuan apabila pengalihan kuota tersebut memungkinkan.
Namun, Muhadjir juga menyampaikan bahwa permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga kuota tambahan tidak dapat digunakan sebagai kuota haji khusus.
Peran dan Keterkaitan Fuad Hasan dalam Kasus
Jaksa penuntut umum menyoroti keterkaitan surat pengalihan kuota haji tersebut dengan Fuad Hasan Mansyur, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) sekaligus bos perusahaan travel Maktour. Jaksa mempertanyakan apakah surat tersebut dibuat atas permintaan Fuad Hasan, yang dijawab Muhadjir secara lisan mengiyakan.
Muhadjir menjelaskan bahwa Fuad datang ke kantornya bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan asosiasi, tetapi ia tidak mengetahui secara pasti alasan permintaan tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang, fasilitas, ataupun umrah gratis dari Fuad Hasan terkait penerbitan surat tersebut.
Profil Saksi Lain dan Terdakwa
- Muhammad Hasan Affandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.
- Ramadhan Harisman, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Kementerian Agama.
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Laode Muhammad Suharto.
- Staf visa PT Maktour, Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut.
Kelima saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Signifikansi Sidang dan Dampak Kasus Kuota Haji
Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji yang berdampak pada transparansi dan keadilan dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti peran asosiasi dan pihak swasta dalam proses pengalihan kuota haji serta pengaruh individu tertentu dalam administrasi pemerintah.
Pemeriksaan saksi seperti Muhadjir Effendy diharapkan dapat mengungkap fakta yang jelas dan mendukung proses peradilan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan jamaah haji.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













