KPK Geledah Kantor Summarecon dan Rumah Tersangka dalam Kasus Suap ATR/BPN
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk serta rumah pribadi tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
Penggeledahan di kantor PT Summarecon yang berlokasi di Jakarta Timur dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN sehari sebelumnya, yakni ruangan Dirjen PPTR Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Fokus Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses layanan serta mekanisme di Kementerian ATR/BPN. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Penggeledahan di rumah tersangka Lampri di Bekasi berlangsung sebagai kelanjutan dari operasi pencarian alat bukti setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Penyidik belum mengungkapkan hasil sementara dari penggeledahan tersebut.
Para Tersangka dan Peranannya
KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk:
- Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara dari Summarecon
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Erwin dan Muhammad Fakhry, pihak swasta lain yang diduga terkait
Beberapa tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Konteks Kasus dan Dampak
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keterlibatan para pihak dan mengungkap praktik suap serta gratifikasi yang terjadi.
Penggeledahan yang dilakukan secara simultan di beberapa lokasi, baik kantor kementerian, kantor swasta, maupun rumah tersangka, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta di sektor pertanahan.
Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan barang bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat korupsi di sektor pertanahan dapat menghambat pelayanan publik dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
Penggeledahan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta mendorong tata kelola pertanahan yang bersih dari praktik korupsi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











