WN China Ditangkap Imigrasi di Makassar Usai Menombak dan Memasak Penyu di Raja Ampat
PlatMerah.com, Makassar – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Wei Shang, diamankan oleh Imigrasi Makassar setelah terlibat kasus perburuan satwa laut dilindungi di Raja Ampat, Papua. Wei Shang diduga menombak penyu di perairan Painemo, Raja Ampat, kemudian memasak dan memakannya.
Penangkapan Wei Shang di Bandara Sultan Hasanuddin
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, pada Senin, 14 September 2026, saat Wei Shang hendak terbang ke Malaysia. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Makassar, Erwin Hendrawinata, menyampaikan bahwa penahanan ini atas permintaan resmi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mengawasi dan mengamankan yang bersangkutan sebelum meninggalkan Indonesia.
Fakta Kasus Perburuan Satwa Laut Dilindungi
Wei Shang diduga melakukan aktivitas spearfishing, yaitu menombak penyu yang merupakan satwa laut dilindungi di wilayah perairan Raja Ampat. Aktivitas ini termasuk pelanggaran terhadap perlindungan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
Peran Wei Shang sebagai Instruktur Diving
Informasi dari pihak Imigrasi menyebutkan bahwa Wei Shang adalah seorang instruktur diving berlisensi yang juga pernah mengajar di Australia. Aktivitas diving yang dilakukannya memberikan akses langsung ke ekosistem laut, yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan perburuan penyu.
Koordinasi Penanganan Kasus
Imigrasi Makassar bertugas hanya mengamankan Wei Shang agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum berjalan. Selanjutnya, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong yang merupakan wilayah yurisdiksi Raja Ampat untuk penanganan lebih lanjut.
Perlindungan Satwa Laut di Raja Ampat
Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan menjadi habitat bagi berbagai satwa dilindungi, termasuk penyu. Upaya perlindungan satwa laut menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas wisata dan warga asing yang beroperasi di kawasan konservasi laut untuk mencegah tindakan perburuan dan pelanggaran hukum.
Peraturan Terkait Satwa Dilindungi
- Perburuan penyu termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Penanganan kasus perburuan satwa dilindungi melibatkan aparat kepolisian, imigrasi, dan instansi konservasi.
- Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi peraturan perlindungan satwa dan mendukung konservasi di Raja Ampat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












