Polemik Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo: Respons Pengasuh, Polisi, dan Sorotan Ombudsman
PlatMerah.com, Sukoharjo – Penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 menimbulkan polemik. Tindakan tersebut terkait dengan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di wilayah tersebut pada 12 September 2026.
Respons Pengasuh Pesantren
Pengelola Ponpes Hamalatul Quran menyayangkan cara penggeledahan yang dianggap tidak sesuai prosedur, terutama karena melibatkan santriwati di bawah umur. Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa polisi datang dini hari sekitar pukul 03.20 WIB, mendobrak pintu asrama santriwati, dan membawa 12 santriwati serta 4 ustazah ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Diyana menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan para santri dalam kasus pembakaran warung tersebut.
Diyana juga menjelaskan bahwa sejumlah barang seperti anak panah, busur, dan drone yang ditemukan polisi adalah untuk kegiatan ekstrakurikuler santri. Penggeledahan juga dilakukan di lokasi lain di Karanganyar yang dikelola oleh pihak berbeda dari Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo.
Penjelasan Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi. Penggeledahan dilakukan dengan surat izin dari pengadilan dan melibatkan tim taktis Brimob karena tingkat kerawanan yang tinggi.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti pedang samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, dan tempat sasaran panah di kedua lokasi. Ponpes tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Dari 15 orang yang diamankan di Sukoharjo, 10 adalah anak di bawah umur yang mendapatkan pendampingan dan dipulangkan dengan pengawalan serta didampingi orang tua atau wali.
Keterangan Kapolda Jawa Tengah
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum untuk memburu seorang DPO yang diduga terkait pembakaran warung. DPO dan tersangka sebelumnya diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin pengadilan dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap sesuai tingkat kerawanan.
Roy menegaskan bahwa polisi bertindak berdasarkan fakta hukum dan masih mendalami keterkaitan temuan barang bukti dengan jaringan terorisme. Seluruh saksi yang diperiksa, sebagian besar anak-anak, dikembalikan ke orang tua atau wali setelah pemeriksaan berlangsung.
Sorotan Komisi III DPR dan Ombudsman RI
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tetap mengutamakan hak asasi manusia, khususnya di lingkungan pendidikan yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Sementara itu, Ombudsman RI melalui anggota Syafrida R. Rasahan meminta Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi internal atas penggeledahan yang berlangsung dini hari dengan melibatkan personel bersenjata. Ombudsman menyoroti perlunya perlindungan lebih bagi anak-anak yang berstatus saksi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta memperingatkan agar tidak membangun stigma negatif terhadap lembaga pendidikan dan penghuninya.
Tindakan Pemprov Jawa Tengah
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan perhatian terhadap pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak agar terhindar dari trauma. Pemprov juga memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak di lembaga yang terverifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Polda dan Kementerian Agama.
Berdasarkan penelusuran, Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo tidak terdaftar resmi di Kemenag dan diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran mandiri yang belum memiliki izin operasional. Pemprov akan mendorong penertiban RTQ yang belum berizin dan memperketat pendataan serta pengawasan oleh Kemenag.
Pengembalian Barang yang Tidak Terkait Perkara
Polres Sukoharjo telah mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan perkara kepada pemilik melalui kuasa hukum dan pengurus ponpes. Barang yang dikembalikan antara lain telepon genggam, kendaraan, dan drone. Barang yang masih diamankan untuk pendalaman perkara hanya beberapa unit CCTV dan telepon genggam.
Pengembalian barang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan barang terhadap perkara dan memastikan barang berharga seperti emas dan uang yang ditemukan dalam kotak terkunci tetap utuh dan tidak hilang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











