Sawah Produktif Terancam Rusak, Aktivitas Galian C di Banyuwangi Jadi Sorotan
Banyuwangi – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin lengkap kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, selain pajak MBLB yang diduga banyak dimanipulasi, area yang menjadi lokasi penggalian diduga merupakan lahan persawahan produktif yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Persoalan tambang galian C ilegal di Banyuwangi sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Beberapa waktu lalu, Polda Jawa Timur juga melakukan razia dan mengamankan sejumlah alat berat jenis ekskavator. Alat berat tersebut sempat dititipkan di Polsek Giri, Banyuwangi.
Salah satunya aktivitas Galian C di desa Watukebo kecamatan Blimbingsari yang diduga belum mengantongi ijin operasi produksi (OP) saat ini kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat menghentikan aktivitasnya.
Pantauan awak media mendapati pada hari Sabtu 31 Oktober 2026 beberapa dumptruck pengangkut material pasir dan tanah urug terpantau keluar masuk lokasi galian C yang berada di belakang SD Negeri 1 Watukebo.
Masyarakat menilai aktivitas Galian Pasir yang diduga ilegal tersebut sangat merugikan, terlebih lokasi yang digali merupakan lahan persawahan produktif. Tak ingin disebutkan namanya, seorang warga sekitar berharap Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut.
“Selain merusak lingkungan, jalan raya disekitar lokasi tambang jadi berdebu mas, apa polisi gak pernah menyelidiki ya” katanya.
Galian pasir di area persawahan produktif juga menghambat pertanian di sekitarnya, hal ini bisa disebabkan karena aliran air untuk mengaliri sawah sampingnya jadi masuk ke lubang galian C menghambat air mengalir ke sawah yang lain.
“Selain itu, sawahnya jadi juglangan (berlubang). Irigasi pertanian jadi terganggu. Takutnya seperti yang di timur itu, Mas, bekas galian C di tengah sawah yang terbengkalai. Airnya masuk ke lubang galian sehingga tidak bisa mengaliri sawah yang lain,” ungkapnya.
Warga tersebut berharap aparat penegak hukum turun langsung untuk memeriksa aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara terkait kontribusi aktivitas tambang terhadap masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD), warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ditanya tentang kontribusi kepada masyarakat sekitar dan pendapatan daerah, dirinya enggan berkomentar, karena mengaku “saya gak paham kalo masalah itu mas”, jelasnya.
Sorotan juga dilontarkan Ketua LSM Pecari, Sigit Wahyuwidodo. Ia menyayangkan masih adanya aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Banyuwangi.
Menurut Sigit, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, sosial, hingga ekonomi daerah.
“Polresta Banyuwangi harus tegas menindak pelaku tambang galian C ilegal yang ada di Banyuwangi. Kerugian yang disebabkan oleh aktivitas galian C ilegal ini sudah cukup besar, mulai dari rusaknya lahan persawahan produktif, infrastruktur jalan, bocornya PAD Banyuwangi, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Banyuwangi,” tegasnya.
Sigit juga menilai penggalian di kawasan persawahan produktif perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kalau lahan persawahan produktif yang digali, kan jelas mengurangi produksi pertanian. Padahal saat ini program ketahanan pangan nasional sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Menurut Sigit, alibi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah Banyuwangi sepertinya hanya pengelabuhan kepada masyarakat untuk memberi ruang terhadap aktivitas galian C yang tidak berijin lengkap. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi danTindakan tegas dari APH seharusnya dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Banyuwangi.
Dugaan aktivitas pertambangan belum mengantongi izin lengkap, kerusakan infrastruktur, gangguan irigasi, hingga penggunaan bahan bakar bersubsidi perlu ditelusuri melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi juga disertai pengawasan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan yang melanggar aturan tidak kembali beroperasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











