Lima Tujuan Tanpa Dasar Gagal Paham di Balik Status UMKM bagi Ojol

Lima Tujuan Tanpa Dasar Gagal Paham di Balik Status UMKM bagi Ojol

PlatMerah.com – Kebijakan penetapan status Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo memunculkan kontroversi terkait kepastian hukum dan perlindungan pekerja. Meski pemerintah menyampaikan lima tujuan utama kebijakan tersebut, banyak pihak mempertanyakan keberpihakannya terhadap jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Kepastian Status Hukum yang Membingungkan

Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyatakan tujuan pertama adalah memberikan kepastian status hukum bagi pengemudi ojol. Namun, hubungan kerja antara pengemudi dan platform berbasis aplikasi memenuhi unsur hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu adanya pekerjaan yang ditentukan platform, upah per order dengan potongan besar, serta unsur perintah melalui algoritma yang dapat memutus kemitraan sepihak.

Memposisikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM justru menggantikan status pekerja yang berhak atas pelindungan ketenagakerjaan dengan status pengusaha yang menanggung sendiri risiko bisnisnya. Hal ini mengaburkan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh pengemudi.

Ilusi Kemitraan Setara

Tujuan kedua yang mengedepankan kemitraan setara antara platform dan pengemudi tidak mencerminkan realita. Kendali penuh perusahaan platform atas algoritma, data, tarif, dan sanksi membuat posisi pengemudi sangat lemah tanpa ruang pembelaan terhadap ketentuan aplikasi. Kemitraan ini menjadi dalih untuk menghindari hak pengemudi berunding kolektif melalui serikat pekerja, sebuah mekanisme penting dalam memperbaiki ketimpangan relasi kuasa.

Pelindungan yang Tidak Memadai

Pelindungan terhadap pengemudi ojol dari pemutusan kemitraan sepihak dan ketidakjelasan biaya aplikasi menjadi tujuan ketiga. Namun, regulasi kemitraan berdasarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang awalnya untuk pedagang daring, tidak dirancang untuk mengatur hubungan kerja dengan unsur kendali algoritma. Tanpa pengakuan status pekerja, pengemudi kehilangan hak normatif seperti upah minimum, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, dan hak berunding, sehingga pelindungan ini bersifat rapuh dan diskriminatif.

Solusi Pemberdayaan UMKM yang Kurang Tepat

Tujuan membuka akses kepada program pemberdayaan UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelatihan kewirausahaan terdengar positif, namun kritik dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan pengemudi lebih membutuhkan kepastian pendapatan melalui upah minimum yang layak. Menawarkan KUR tanpa kepastian penghasilan justru memperburuk kondisi, dan status UMKM menghilangkan akses pengemudi ke jaminan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Keberlanjutan Ekosistem yang Dipertanyakan

Keberlanjutan ekosistem transportasi online menjadi tujuan kelima, namun aspek keberlanjutan ini harus mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi yang menopang sektor dengan kontribusi ekonomi mencapai Rp565 triliun. Saat ini, pengemudi menanggung semua risiko operasional seperti biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan ketidakpastian order tanpa jaminan pelindungan memadai, sehingga keberlanjutan hanya berpihak pada platform dan bukan pekerja.

Urgensi Pengakuan Status Pekerja

Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap ratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerja Platform, yang mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja yang berhak mendapat pelindungan ketenagakerjaan. Pengakuan ini harus menjadi dasar utama kebijakan, menggantikan penetapan status UMKM yang justru bertentangan dengan prinsip pelindungan pekerja.

Tanpa pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja, kebijakan pemerintah berpotensi menjadi retorika yang gagal menjawab persoalan mendasar yang dihadapi jutaan pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dalam aktivitas sehari-hari mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup