Daftar Terbaru Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
PlatMerah.com – Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan keringanan bagi warga dalam membayar pajak kendaraan. Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah.
Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Provinsi Kepri melaksanakan program pemutihan PKB mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini meliputi:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, tidak termasuk tahun berjalan.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) II.
DKI Jakarta
Samsat Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak awal Juni hingga Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa denda.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen untuk pembayaran PKB serta penghapusan sanksi administratif dan tunggakan PKB. Program berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.
Bandar Lampung
Bapenda Lampung menggelar keringanan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026, dengan ketentuan:
- Tunggakan satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
- Sisa tunggakan dan denda dihapus.
- Diskon PKB untuk mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.
- Diskon PKB mutasi masuk ke Lampung sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua.
- Diskon PKB 5-25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar kewajiban pajaknya.
Bengkulu
Program pemutihan PKB di Bengkulu mulai 1 Mei hingga Agustus 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun sebelumnya untuk satu tahun berjalan. Selain itu, terdapat diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi tersebut.
Bali
Bali memberikan keringanan pembayaran PKB khusus untuk kendaraan roda dua dengan rincian:
- Diskon 8 persen untuk kendaraan dengan kubikasi mesin hingga 200 cc.
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Insentif tambahan bagi wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan, berupa pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan roda dua sampai 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak berupa pengurangan beban denda dan tunggakan, sehingga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah daerah mendapatkan pemasukan pajak yang lebih optimal serta data kendaraan yang lebih akurat melalui proses mutasi dan balik nama.
Periode dan Pelaksanaan
Setiap provinsi menetapkan periode pelaksanaan pemutihan yang berbeda, namun secara umum berlangsung sepanjang tahun 2026 dengan batas waktu tertentu. Wajib pajak disarankan untuk memanfaatkan program ini sesuai jadwal yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Berbagai provinsi di Indonesia aktif menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan skema yang beragam. Program ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan mendapatkan keringanan, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan pelayanan administrasi kendaraan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












