KSPSI Minta DPR Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, Tak Mau Seperti Omnibus Law

KSPSI Minta DPR Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, Tak Mau Seperti Omnibus Law

PlatMerah.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan agar proses pembahasan berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan demonstrasi berkepanjangan seperti yang terjadi saat pembahasan Omnibus Law.

Seruan Serius dari KSPSI

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, Andi Gani menegaskan pentingnya DPR memperhatikan aspirasi buruh dalam RUU Ketenagakerjaan. KSPSI bersama 18 konfederasi buruh dan 157 federasi nasional telah menyusun satu draf RUU yang memuat harapan para buruh untuk didiskusikan secara serius dengan DPR.

“Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujar Andi Gani. Ia menambahkan bahwa koalisi besar buruh ini mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh di Indonesia.

Potensi Kerusuhan dan Pentingnya Pembahasan RUU

Andi Gani juga mengingatkan bahwa situasi saat ini sangat rawan dan potensi kerusuhan diprediksi akan terjadi pada Agustus 2026. Ia menyatakan bahwa di tingkat lapangan sudah terdapat situasi yang mengkhawatirkan dan perlu menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah.

“Kami mengingatkan agar DPR serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan karena prediksi kerusuhan besar pada bulan Agustus,” tambahnya.

Pengalaman Demonstrasi Omnibus Law

KSPSI tidak ingin sejarah berulang seperti saat pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang memicu demonstrasi panjang dan keras di seluruh Indonesia. Demonstrasi tersebut berlangsung berjilid-jilid dan menimbulkan ketegangan sosial yang signifikan.

“Kami tidak menginginkan demo yang panjang dan perlawanan keras seperti Omnibus Law,” tegas Andi Gani.

Harapan untuk Proses Legislasi yang Berpihak

Andi Gani mengapresiasi sikap DPR, khususnya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang terbuka berdialog dan menerima aspirasi buruh. Ia berharap RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan nantinya akan berpihak tidak hanya pada buruh, tetapi juga kepada semua pihak dan stakeholder terkait.

“Kami berharap komunikasi dengan DPR terus berjalan hingga batas akhir 31 Oktober 2026, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu efektif dua bulan untuk pembahasan,” ujarnya.

DPR pun dinilai cukup serius dengan tetap membahas RUU Ketenagakerjaan meskipun sedang dalam masa reses dan libur.

Konteks dan Dampak

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi sangat penting karena regulasi ini akan menentukan kondisi kerja dan perlindungan buruh di Indonesia. Pembahasan yang terburu-buru atau tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpuasan dan aksi massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan adanya draf yang disiapkan oleh KSPSI dan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam dialog, diharapkan RUU ini dapat disahkan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup