Menkum Soroti 6.000 Paten BRIN Belum Dikomersialisasi Tak Ada Manfaat Ekonomi
PlatMerah.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyoroti rendahnya tingkat komersialisasi paten yang dihasilkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari sekitar 6.000 paten yang telah didaftarkan, hanya kurang dari 10 persen yang berhasil dikomersialisasikan, sehingga belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Tingkat Komersialisasi Paten di Indonesia
Supratman mengungkapkan hal tersebut dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta. Ia menambahkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di perguruan tinggi, di mana banyak hasil penelitian belum didaftarkan sebagai paten sehingga kehilangan peluang perlindungan hukum dan manfaat ekonomi.
“Saat ini kurang lebih ada 6.000 paten yang dihasilkan oleh teman-teman di BRIN, tapi yang bisa dikomersialisasi baru tidak sampai 10 persen,” kata Supratman. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual harus diiringi dengan hilirisasi dan komersialisasi agar hasil riset bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Peran Pemerintah dan Rencana Induk Kekayaan Intelektual
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pemicu dalam proses ini, memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong komersialisasi paten. Menkum menyebutkan bahwa tanpa inisiasi untuk mendukung komersialisasi, potensi inovasi akan sulit berkembang secara optimal.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional. Rencana tersebut bertujuan menghubungkan riset, inovasi, dan paten dengan kebutuhan industri agar teknologi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Perubahan Orientasi Kebijakan Kekayaan Intelektual
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa selama ini Indonesia lebih fokus pada jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dibandingkan pemanfaatannya. Dalam satu dekade terakhir, hanya terdapat 138 perjanjian lisensi paten, menunjukkan bahwa peningkatan jumlah pendaftaran belum diimbangi oleh optimalisasi pemanfaatan.
Menurut Otto, orientasi kebijakan perlu bergeser dari sekadar mengejar jumlah sertifikat menjadi peningkatan komersialisasi. Ia menegaskan bahwa pendaftaran tetap penting untuk kepastian hak, namun sertifikat bukanlah tujuan akhir. Paten yang paling bernilai adalah yang digunakan secara produktif melalui lisensi yang adil.
“Marilah kita jadikan komersialisasi sebagai indikator utama keberhasilan pengembangan kekayaan intelektual,” ujar Otto. Ia juga mengusulkan agar kinerja perguruan tinggi dan lembaga riset diukur berdasarkan jumlah teknologi yang berhasil dilisensikan, berkembangnya perusahaan rintisan, serta pendapatan yang dihasilkan dari inovasi.
Dampak dan Harapan ke Depan
Rendahnya komersialisasi paten menjadi tantangan serius dalam mengoptimalkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan upaya penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional dan perubahan orientasi kebijakan, diharapkan inovasi dan riset yang dihasilkan dapat lebih cepat berkontribusi bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan yang maksimal.
Langkah ini juga penting untuk mendorong ekosistem inovasi yang lebih sehat, meningkatkan daya saing industri, serta memperkuat perlindungan hukum bagi para peneliti dan inovator di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












