Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Terjerat OTT KPK, Jalur Mandiri Jadi Sorotan Utama Penyelewengan Dana
PlatMerah.com, Purwokerto – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kepala Bagian Akademik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dana penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Kasus ini kembali menyoroti kelemahan dalam tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun ajaran 2025-2026, termasuk Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga berasal dari pemerasan dan gratifikasi orang tua calon mahasiswa.
Jalur Mandiri Rentan Manipulasi dan Penyelewengan Dana
Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai jalur mandiri sangat rawan dimanfaatkan untuk penyelewengan. Ia menyoroti variasi jalur mandiri yang berbeda-beda di setiap PTN, mulai dari berbasis nilai UTBK, tes mandiri, rapor, prestasi, olahraga, seni, hingga afirmasi daerah, yang menyulitkan kontrol dan pengawasan penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Didik, keterbatasan anggaran pendidikan tinggi menyebabkan PTN mencari dana tambahan dari penerimaan mahasiswa baru. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan minimal 20% anggaran untuk pendidikan, yang seharusnya mencukupi kebutuhan dana pendidikan.
Modus Jual Beli Kursi Kuliah di Unsoed
Kasus di Unsoed mengungkap modus jual beli kursi kuliah terutama di Fakultas Kedokteran dengan tarif mencapai Rp650 juta per kursi. Wakil Rektor III bekerja sama dengan dua perantara meminta uang dari orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat diterima melalui jalur mandiri. Namun, meski uang sudah disetorkan, tidak semua calon mahasiswa dinyatakan lulus, menimbulkan tuntutan pengembalian dana yang kemudian dilakukan dengan meminjam uang pihak swasta dan melibatkan keponakan Rektor Unsoed.
Pemeriksaan Wakil Rektor Akademik oleh KPK
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed, Prof Noor Farid, diperiksa selama 10 jam oleh KPK sebagai saksi terkait mekanisme seleksi jalur mandiri. Ia mengaku deg-degan saat menerima surat panggilan dan berusaha agar jadwal mengajarnya tidak terganggu meski akhirnya perkuliahan sempat kosong karena pengganti tidak dapat dihubungi.
Implikasi dan Tuntutan Perbaikan Tata Kelola
Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus ini bukan hal baru dan selalu muncul setiap musim penerimaan mahasiswa baru. Ia menyoroti jalur mandiri yang menjadi celah terjadinya penyelewengan dana dan menuntut adanya perbaikan tata kelola serta transparansi yang lebih baik di PTN.
Didik J Rachbini menegaskan perlunya penghentian jalur mandiri dalam bentuk saat ini dan transformasi dengan tata kelola yang lebih baik agar pendanaan pendidikan tinggi tidak bergantung pada penerimaan mahasiswa baru secara ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh perguruan tinggi negeri untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, sekaligus menjamin kesempatan yang adil dan jujur kepada calon mahasiswa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













