Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee dan Tokopedia Kembalikan Potongan Pajak Otomatis
PlatMerah.com – Pemerintah Indonesia resmi menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk toko online di marketplace dari yang semula berlaku Agustus 2026 menjadi November 2026. Penundaan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penundaan Pajak Toko Online
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa keputusan menunda implementasi pajak ini didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang melambat menjadi 5,29 persen year on year, turun dari 5,61 persen pada triwulan sebelumnya. Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah memilih menunda penerapan PPh Pasal 22 untuk menghindari beban tambahan bagi pelaku usaha toko online.
Potongan Pajak Otomatis Sudah Dilakukan Sejak 1 Agustus
Meski kebijakan pajak ditunda, beberapa platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah terlebih dahulu melakukan pemotongan otomatis pajak dari hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus 2026. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan aturan awal yang mengatur penerapan PPh Pasal 22.
Pengembalian Dana Potongan Pajak oleh Shopee
Shopee menghentikan pemungutan PPh 22 pada 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Dana pajak yang telah dipotong dari transaksi antara 1-5 Agustus akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026 melalui penyesuaian saldo penjual. Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun dalam proses refund ini. Jadwal pengembalian yang berbeda-beda disesuaikan dengan proses pengembalian barang dan dana masing-masing penjual.
Pengembalian Dana Potongan Pajak oleh Tokopedia
Tokopedia juga menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Seluruh dana pajak yang telah dipotong akan dikembalikan secara otomatis paling lambat 30 September 2026. Penjual dapat memantau penyesuaian dana tersebut melalui akun atau riwayat transaksi mereka tanpa perlu melakukan tindakan tambahan.
Konteks dan Dampak Penundaan Pajak
Penundaan penerapan pajak toko online ini merupakan langkah pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat. Dengan menunda kebijakan tersebut, pelaku usaha toko online diharapkan dapat lebih fokus pada pemulihan usahanya tanpa terbebani pajak tambahan yang baru diterapkan.
Selain itu, mekanisme pengembalian otomatis dana pajak yang telah terpotong bertujuan menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap platform e-commerce dan pemerintah. Hal ini juga menghindari potensi kerugian yang tidak diinginkan akibat penerapan pajak yang belum tepat waktu.
Informasi Penting untuk Penjual Toko Online
- Penerapan PPh Pasal 22 untuk toko online ditunda menjadi November 2026.
- Shopee dan Tokopedia telah menghentikan pemotongan pajak sejak 6 Agustus 2026.
- Dana pajak yang sudah terpotong sejak 1 Agustus akan dikembalikan secara otomatis.
- Pengembalian dana dijadwalkan paling lambat 30 September 2026.
- Penjual tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk proses refund.
Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi penjual dan platform untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak baru yang akan diterapkan pada November mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













