Said Iqbal Ungkap 7 Masukan KSPI di RUU Ketenagakerjaan Upah Layak-Jam Kerja

Said Iqbal Ungkap 7 Masukan KSPI di RUU Ketenagakerjaan Upah Layak-Jam Kerja

PlatMerah.com, Jakarta – Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengungkapkan tujuh masukan utama yang dianggap penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Masukan ini mencakup berbagai aspek penting seperti upah layak, jam kerja, serta perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pekerja kontrak.

7 Masukan Utama KSPI dalam RUU Ketenagakerjaan

  1. Upah Layak, Bukan Upah Murah
    Said menekankan pentingnya pengaturan upah yang dapat menjamin kehidupan layak bagi pekerja, bukan sekadar menekan biaya tenaga kerja.
  2. Penolakan Praktik Easy Hiring dan Easy Firing
    KSPI menolak konsep kemudahan perusahaan dalam merekrut sekaligus memberhentikan pekerja secara cepat tanpa perlindungan yang memadai.
  3. Pesangon dan Pencabutan Beberapa Peraturan Pemerintah
    Said menyoroti perlunya perubahan aturan pesangon yang dianggap merugikan pekerja, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta pencabutan sejumlah peraturan terkait ketenagakerjaan.
  4. Pengaturan Tenaga Kerja Asing
    KSPI meminta agar aspek tenaga kerja asing diatur lebih rinci dalam RUU Ketenagakerjaan.
  5. Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Perlindungan Pekerja Perempuan
    Perincian mengenai jam kerja dan waktu istirahat juga harus dimuat, termasuk perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.
  6. Penghapusan atau Pembatasan Outsourcing
    KSPI mengusulkan penghapusan praktik outsourcing, atau paling tidak penerapannya dibatasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
  7. Batas Maksimal Pekerja Kontrak 5 Tahun
    Said menegaskan masa kerja karyawan kontrak harus dibatasi maksimal lima tahun sesuai putusan MK.

Konteks dan Pentingnya Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

RUU Ketenagakerjaan baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang mengharuskan pembentukan undang-undang baru dengan 21 norma baru. Said mengingatkan adanya tenggat waktu hingga Oktober 2026, namun menekankan pembahasan tidak boleh terburu-buru demi menghasilkan substansi yang komprehensif dan melibatkan partisipasi pekerja secara optimal.

Said juga menyoroti pengalaman pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang minim partisipasi publik dan keterlibatan buruh, yang diharapkan tidak terulang dalam pembahasan RUU ini. Ia mengajak agar proses pembahasan dilakukan dengan perenungan mendalam, mengingat ruang lingkup definisi pekerja yang kian luas, termasuk pekerja digital platform dan pekerja sektor lainnya.

Ketentuan yang Perlu Dipertahankan

Selain tujuh masukan utama, Said menyebut ada beberapa ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang perlu dipertahankan dalam RUU Ketenagakerjaan baru, yaitu:

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
    JKP merupakan program penting yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi dan harus tetap ada sebagai perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
  • Pesangon untuk Pekerja Kontrak yang Melebihi Masa Tertentu
    Pekerja kontrak yang masa kerjanya lebih dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi hak tersebut.

Harapan KSPI terhadap RUU Ketenagakerjaan

Said Iqbal berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi undang-undang yang benar-benar melindungi hak-hak pekerja secara adil dan tidak terburu-buru hanya karena tenggat waktu. Proses yang transparan dan melibatkan buruh secara aktif menjadi kunci agar undang-undang baru ini dapat diterima dan efektif dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini dan mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup