OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya
PlatMerah.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total sebesar Rp 1,35 miliar kepada dua emiten besar, yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan bagian dari Grup Salim, dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dari Grup Bakrie, akibat pelanggaran aturan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa ROTI dikenai denda Rp 150 juta karena melakukan pelanggaran terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023. ROTI menunjuk dan menyetujui KAP untuk audit laporan keuangan tahunan 2023 dan 2024 sebelum RUPS dilaksanakan, sehingga melanggar ketentuan resmi.
Sementara itu, BNBR didenda sebesar Rp 1,2 miliar karena pelanggaran transaksi material. Perusahaan pengendali BNBR menerima pinjaman sebesar Rp 4,816 triliun yang berbeda dari yang disetujui dalam RUPS. Selain itu, penilai yang digunakan tidak independen, serta perusahaan gagal melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK.
Fakta Pelanggaran dan Sanksi OJK
- ROTI: Pelanggaran penunjukan Kantor Akuntan Publik tanpa persetujuan RUPS, denda Rp 150 juta.
- BNBR: Pelanggaran transaksi material berupa pinjaman tidak sesuai RUPS, denda Rp 1,2 miliar, penilai tidak independen, dan kurang keterbukaan informasi.
Hasan juga menyampaikan bahwa hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif terhadap berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk denda total Rp 73,98 miliar, larangan, peringatan tertulis, perintah tertulis, dan pembekuan izin. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan emiten dan pelaku pasar modal terhadap peraturan yang berlaku.
Konteks Penting
Sanksi yang dikenakan pada ROTI dan BNBR mencerminkan komitmen OJK dalam menegakkan aturan pasar modal dan menjaga transparansi serta integritas pasar. Pelanggaran terkait penunjukan auditor dan transaksi material merupakan isu krusial karena dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan kredibilitas laporan keuangan perusahaan.
Kepatuhan terhadap POJK Nomor 9 Tahun 2023 dan ketentuan keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam tata kelola perusahaan publik. Pelanggaran yang terjadi pada dua emiten besar tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan kepatuhan agar pasar modal Indonesia tetap sehat dan terpercaya.
Penerapan sanksi administratif oleh OJK juga berfungsi sebagai peringatan bagi seluruh emiten dan pelaku pasar modal untuk mematuhi regulasi demi menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar keuangan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














