Harga Emas Antam Naik Rp36.000 dalam Sepekan, Tembus Rp2,638 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp36.000 dalam Sepekan, Tembus Rp2,638 Juta per Gram

PlatMerah.comHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat kenaikan signifikan dalam perdagangan pekan ini. Pergerakan harga emas Antam selama periode 14 hingga 19 September 2026 menunjukkan tren fluktuatif dengan peningkatan bersih sebesar Rp36.000 per gram, menembus level tertinggi Rp2.638.000 per gram.

Harga emas Antam memulai pekan pada level Rp2.602.000 per gram pada Senin (14/9/2026). Harga sempat turun menjadi Rp2.592.000 per gram pada Selasa (15/9/2026), yang merupakan titik terendah pekan ini. Namun, harga kembali menguat secara bertahap mulai Rabu hingga Jumat, dengan lonjakan signifikan sebesar Rp25.000 per gram terjadi pada Jumat (18/9/2026) yang membawa harga ke level Rp2.623.000 per gram. Pada Sabtu (19/9/2026), harga emas naik lagi Rp15.000 per gram, menutup pekan di angka Rp2.638.000 per gram.

Rincian Pergerakan Harga Emas Antam 1 Gram

Hari, TanggalHarga (Rp/gram)Perubahan Harga (Rp)
Senin, 14 September 20262.602.000
Selasa, 15 September 20262.592.000-10.000
Rabu, 16 September 20262.593.000+1.000
Kamis, 17 September 20262.598.000+5.000
Jumat, 18 September 20262.623.000+25.000
Sabtu, 19 September 20262.638.000+15.000

Kenaikan Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan sepanjang pekan. Buyback adalah harga yang diberikan Antam saat pembeli menjual kembali emas batangan. Harga buyback naik sebesar Rp18.000 per gram dari Rp2.452.000 pada awal pekan menjadi Rp2.470.000 per gram pada akhir pekan.

Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran

Ukuran EmasHarga (Rp)
0,5 gram1.369.000
1 gram2.638.000
2 gram5.216.000
5 gram12.965.000
10 gram25.875.000
25 gram64.562.000
50 gram129.045.000
100 gram258.012.000
250 gram644.765.000
500 gram1.289.320.000
1 kilogram2.578.600.000

Regulasi Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan tarif PPh 0,9 persen, yang dapat turun menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima pelanggan.

Perkembangan Harga Emas dan Implikasinya

Kenaikan harga emas Antam selama pekan ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik. Harga yang menembus angka Rp2,6 juta per gram ini memberikan peluang bagi investor dan kolektor emas untuk mempertimbangkan waktu yang tepat dalam bertransaksi. Namun, selisih antara harga jual dan buyback yang masih cukup signifikan, mencapai Rp165.000 per gram, menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi emas batangan.

Investor disarankan untuk memperhatikan fluktuasi harga dan regulasi perpajakan agar dapat mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas Antam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup