Kerugian Akibat Penipuan Daring di Asia Tembus Rp2.040 Triliun, Ribuan WNI Terjebak di Myanmar

Kerugian Akibat Penipuan Daring di Asia Tembus Rp2.040 Triliun, Ribuan WNI Terjebak di Myanmar

Plat Merah – Penipuan daring (online scam) telah menjadi ancaman serius di Asia, dengan total kerugian mencapai 114,1 miliar dolar AS atau setara Rp2.040 triliun pada tahun 2025. Angka ini tiga kali lipat lebih besar dibandingkan tahun 2023, menurut laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di tengah maraknya kasus ini, ribuan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari pusat-pusat penipuan daring di Myanmar.

Laporan dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebutkan bahwa Asia Tenggara, khususnya Kamboja dan Myanmar, menjadi pusat regional bagi sindikat penipuan daring. Para pelaku menjalankan skema penipuan berkedok asmara dan investasi mata uang kripto, seringkali beroperasi dari kompleks yang dijaga ketat. Sebagian besar korban berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan, yang masing-masing kehilangan miliaran dolar dalam dua tahun terakhir.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, sebanyak 1.203 WNI telah dipulangkan dari pusat-pusat penipuan daring di Myanmar melalui Thailand. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa para korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, namun kemudian diselundupkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan ini melibatkan koordinasi intensif antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan berbagai kementerian terkait.

Penyelamatan tersebut tidak mudah karena lokasi pusat penipuan daring berada di luar kendali otoritas resmi Myanmar. Banyak kamp penyekapan dikuasai kelompok bersenjata non-negara, sehingga aparat diplomatik harus bernegosiasi dengan berbagai pihak untuk membebaskan para korban. Kasus ini menunjukkan darurat perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, terutama dari modus penipuan daring yang semakin canggih.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online (pinjol). Hingga Juli 2026, hanya 95 perusahaan pinjol yang berizin resmi. Masyarakat diminta hanya menggunakan platform yang terdaftar di OJK untuk menghindari penipuan daring yang kerap menawarkan pencairan dana instan dengan bunga tidak transparan dan penagihan ilegal.

Penipuan daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melibatkan perdagangan manusia. Banyak korban yang dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan dengan ancaman kekerasan. Pemerintah Indonesia terus berupaya memutus rantai ini melalui diplomasi dan kerja sama internasional. Namun, kesadaran masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak wajar juga menjadi kunci pencegahan.

Dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah, penipuan daring menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial di Asia. Diperlukan langkah kolektif dari semua negara untuk memberantas sindikat ini, termasuk melalui sanksi dan ekstradisi para pelaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memverifikasi setiap tawaran investasi atau pekerjaan yang mencurigakan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup