APRIL Group Perpanjang Periode Bahaya Kebakaran hingga 30 September 2026, Kembangkan Strategi Pencegahan Terintegrasi

APRIL Group Perpanjang Periode Bahaya Kebakaran hingga 30 September 2026, Kembangkan Strategi Pencegahan Terintegrasi

Plat Merah – PELALAWAN – APRIL Group, salah satu perusahaan kehutanan dan pulp terbesar di Indonesia, resmi memperpanjang Periode Bahaya Kebakaran (Fire Danger Period) hingga 30 September 2026. Langkah ini diambil sebagai antisipasi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Pengumuman tersebut diresmikan pada 8 Juli 2026, bertepatan dengan peluncuran program pencegahan terpadu yang melibatkan berbagai stakeholders.

Strategi Komprehensif APRIL Group

APRIL Group mengungkapkan bahwa periode bahaya kebakaran merupakan agenda tahunan perusahaan sejak 2014, bertujuan memastikan kesiapsiagaan penuh selama musim kering. Strategi yang diterapkan mencakup:

  • Patroli Intensif: Operasi darat dan udara dengan 345 personel profesional dan 1.209 gulung selang pemadam.
  • Deteksi Dini: Jaringan 26 CCTV dan 177 pompa air, serta pemanfaatan citra satelit untuk memantau titik panas.
  • Kolaborasi Masyarakat: Pemetaan 44 desa dalam program Fire Free Village (FFVP) yang telah menurunkan kejadian karhutla lebih dari 90%.

Investasi Teknologi dan Sumber Daya

APRIL mengalokasikan dana signifikan untuk teknologi pengendalian kebakaran. Perusahaan saat ini menyimpan aset strategis berikut:

AsetJumlahFungsi
Helikopter1 unitPenyiraman udara pada area api
Airboat2 unitPemadaman di area rawa
Relawan Terlatih735 orangKesiapan darurat di 49 desa
CCTV26 unitPemantauan 24/7

Kolaborasi dengan Pemerintah dan Masyarakat

Presiden Direktur PT RAPP, Sihol Aritonang, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. “Pencegahan kebakaran adalah tanggung jawab bersama. APRIL tidak hanya melindungi area konsesi, tetapi juga berkomitmen pada keamanan 3 km di sekitarnya,” ujarnya. Program FFVP, yang melibatkan 902.872 hektare, menjadi contoh keberhasilan kolaborasi dengan masyarakat desa. Masyarakat dilatih dalam pemadaman dini dan penerimaan laporan darurat melalui Fire Hotline 62 811 707 2121.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Perpanjangan periode bahaya kebakaran memiliki implikasi signifikan:

  • Mitigasi Emisi: Penurunan kejadian karhutla berdampak langsung pada pengurangan emisi CO2 yang berkontribusi pada perubahan iklim.
  • Kesehatan Masyarakat: Mengurangi risiko polusi udara akibat asap kebakaran yang membahayakan miliaran rupiah kerugian ekonomi.
  • Hukum dan Kepatuhan: APRIL telah mematuhi UU Nomor 18/2013 tentang Pangan serta Peraturan Presiden No. 92/2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 1993.

Tantangan dan Kritik

Meski langkah APRIL diapresiasi, beberapa isu tetap menjadi sorotan:

  1. Keberlanjutan: Apakah alokasi anggaran untuk teknologi dan sumber daya bisa dipertahankan hingga 2030?
  2. Keterlibatan Pihak Ketiga: Bagaimana mengukur kontribusi dari pemegang konsesi lain yang belum bergabung dalam program terpadu?
  3. Struktur Pembiayaan: Apakah pembiayaan pencegahan karhutla dianggap sebagai investasi jangka panjang atau beban operasional?

APRIL Group menanggapi tantangan ini dengan memperkuat transparansi data melalui laporan tahunan ke GCF (Global Carbon Project) dan publikasi indeks keberlanjutan di situs resmi mereka.

Perpanjangan periode bahaya kebakaran hingga 2026 menunjukkan komitmen APRIL untuk menjaga ekosistem Riau sambil memperkuat model bisnis berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya melindungi aset perusahaan, tetapi juga menetapkan standar industri dalam pengelolaan risiko karhutla di Asia Tenggara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup