Bayi 2 Tahun di Makassar Dijadikan Jaminan Arisan Online, Diambil Paksa dari Ibu

Bayi 2 Tahun di Makassar Dijadikan Jaminan Arisan Online, Diambil Paksa dari Ibu

PlatMerah.com, Makassar – Seorang bayi laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengambilan paksa oleh tiga orang yang diduga terkait masalah arisan online. Polisi telah mengamankan ketiga pelaku dan bayi tersebut kini dalam kondisi selamat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 5 Juli 2026. Polrestabes Makassar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di Kabupaten Pangkep. Bayi tersebut sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan.

Kronologi Penangkapan

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah WI (laki-laki) serta NA dan NI (perempuan). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pangkep setelah penyelidikan intensif.

“Sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan,” ujar Wahid, Rabu (29/7) malam. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2026 atas nama pelapor Ryana Putri.

Motif dan Tindakan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengambilan paksa bayi tersebut diduga dipicu oleh persoalan arisan online yang bermasalah. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Pangkep dan dititipkan di rumah salah satu pelaku.

“Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep dan sudah beberapa hari,” ungkap Wahid.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pelaku dan jaringan arisan online yang dimaksud.

Status Hukum Tersangka

Meskipun ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya, yaitu NA dan NI, tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil besar. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan,” pungkas Wahid.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online yang tidak jelas legalitasnya. Polisi mengimbau agar masyarakat melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak, kepada pihak berwenang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup