Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
PlatMerah.com, Jayapura – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan berhasil membongkar kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi melalui platform Facebook. Dalam penindakan ini, tujuh ekor burung dilindungi berhasil diamankan, terdiri dari lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki.
Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Kasus ini terungkap berawal dari pemantauan siber yang dilakukan oleh tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi di media sosial. Mereka menemukan indikasi penawaran burung dilindungi di Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran lebih lanjut.
Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua) mendatangi kediaman pelaku berinisial MH (35) di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Penegakan Hukum dan Ancaman Sanksi
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital seperti media sosial untuk menjangkau calon pembeli. Oleh karena itu, penegakan hukum harus semakin adaptif dengan penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. MH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi ini adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Upaya Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh tentang perdagangan ilegal satwa dilindungi melalui Facebook. Penegakan hukum yang adaptif dan kolaboratif diharapkan dapat menghentikan transaksi ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Perdagangan satwa liar yang terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat menuntut pengawasan yang lebih ketat dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Pentingnya Kesadaran dan Pengawasan
Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlunya melindungi satwa liar yang dilindungi serta peran aktif pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu, pemanfaatan media sosial sebagai sarana perdagangan ilegal harus menjadi perhatian serius agar tidak dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pasar ilegal satwa liar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













