Apa itu Beras Fortifikasi Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
PlatMerah.com – Pemerintah telah resmi mewajibkan penggunaan beras fortifikasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka anemia serta stunting di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi adalah beras yang telah diperkaya dengan berbagai zat gizi mikro melalui teknologi pangan setelah proses penggilingan. Beras ini mengandung tambahan nutrisi penting seperti zat besi, asam folat, vitamin B1, B3, B6, zinc, dan pada beberapa produk juga diperkaya vitamin A. Proses pembuatannya melibatkan pencampuran butiran beras khusus (kernel) yang sudah mengandung vitamin dan mineral ke dalam beras biasa.
Kehadiran beras fortifikasi bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, guna mendukung pencegahan stunting dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Perbedaan Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
1. Bentuk Fisik
Secara kasat mata, beras fortifikasi tampak mirip dengan beras biasa. Namun, apabila diperhatikan lebih teliti, terdapat butiran kernel dengan warna sedikit lebih putih, opak, atau kekuningan dibandingkan butiran beras lainnya. Setelah dimasak, nasi dari beras fortifikasi hampir tidak berbeda tampilannya dengan nasi dari beras biasa.
2. Kandungan Gizi
Beras biasa hanya mengandung zat gizi alami dari padi, sedangkan beras fortifikasi diperkaya dengan zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, serta vitamin B kompleks. Penambahan nutrisi ini berperan penting dalam mencegah anemia, meningkatkan sistem imun, dan mendukung tumbuh kembang anak.
3. Rasa dan Aroma
Nasi yang dihasilkan dari beras fortifikasi memiliki rasa, aroma, dan tekstur yang hampir sama dengan nasi dari beras biasa, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan perbedaan citarasa.
4. Harga
Karena proses fortifikasi memerlukan teknologi tambahan, harga beras fortifikasi biasanya sedikit lebih tinggi, berkisar antara Rp 700 hingga Rp 2.000 per kilogram dibandingkan beras biasa. Namun, harga bisa berbeda di pasaran karena beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus.
Penerapan Beras Fortifikasi dalam Program MBG
Melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi, termasuk dapur MBG di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), diwajibkan menggunakan bahan pangan yang sudah difortifikasi. Selain beras fortifikasi, bahan pangan lain yang digunakan meliputi tepung terigu yang diperkaya zat besi, asam folat, dan vitamin B kompleks, minyak goreng kemasan dengan vitamin A, serta garam beryodium.
Penerapan beras fortifikasi di program MBG diharapkan tidak hanya memberikan rasa kenyang, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral penting masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan risiko stunting dan kekurangan gizi yang menjadi tantangan kesehatan masyarakat Indonesia.
Signifikansi Kebijakan Ini
Kebijakan wajib beras fortifikasi dalam program MBG merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara luas. Dengan memperkaya bahan pangan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, pemerintah berupaya menekan angka anemia dan stunting yang selama ini menjadi masalah kesehatan utama, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan.
Upaya ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












