Pemerintah Siapkan Solusi Pastikan Seluruh PPPK Terima Gaji, Tak Ada PHK

Pemerintah Siapkan Solusi Pastikan Seluruh PPPK Terima Gaji, Tak Ada PHK

**PlatMerah.com, Jakarta** – Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Hal ini menyusul adanya sejumlah daerah yang mengalami kesulitan keuangan dalam pembayaran gaji pegawai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dialihkan ke APBN. Namun, pemerintah pusat akan membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal melalui percepatan pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.

Langkah Pemerintah Pusat

Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji PPPK di daerah. Langkah pertama adalah mempercepat pembayaran DBH yang masih menjadi hak pemerintah daerah. Tito menduga pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai sekitar 409 daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai merujuk pada daerah yang masih memiliki piutang DBH dari pemerintah pusat.

Langkah kedua adalah melakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan antara versi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Data Kemendagri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, sementara data Kementerian Keuangan mencatat jumlah yang lebih banyak.

Langkah ketiga adalah membenahi tata kelola pengangkatan PPPK di daerah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti perlunya penataan ini untuk mencegah penumpukan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu akibat pola pengangkatan pegawai pascakontestasi politik lokal.

Kekhawatiran Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih memberikan ruang bagi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dialokasikan melalui anggaran pendidikan hingga 2028. Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kepastian karier guru.

“Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji secara tidak manusiawi harus menunggu?” kata Satriwan.

Contoh Daerah yang Mampu Membayar Gaji

Meski ada daerah yang kesulitan, beberapa daerah memastikan gaji PPPK dan honorer tetap aman. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan PPPK, tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan tidak akan dirumahkan meski pemerintah provinsi melakukan penyesuaian anggaran. Anggaran untuk membayar gaji kelompok tersebut tetap tersedia hingga akhir 2026.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, juga menyatakan masih mampu menyiapkan anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh maupun PPPK paruh waktu. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto memastikan tidak akan ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK.

Pemerintah pusat terus berupaya memastikan seluruh PPPK menerima gaji tanpa ada PHK. Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, diharapkan permasalahan pembayaran gaji di daerah dapat segera teratasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup