Komisi X DPR Dukung Putusan MK Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

Komisi X DPR Dukung Putusan MK Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG

PlatMerah.com – Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Prioritas Anggaran untuk Kebutuhan Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi. MK menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD wajib digunakan secara langsung untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tanpa mengurangi hak warga negara atas pendidikan.

Lalu menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut yang memperkuat amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang jaminan hak atas pendidikan yang layak dan pembiayaan pendidikan dasar.

Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan

Menurut Lalu Hadrian, pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah tepat agar kedua program strategis nasional dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas. Meski MBG adalah program mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, pembiayaannya harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengurangi anggaran operasional pendidikan.

Kebutuhan Pendidikan yang Masih Besar

Lalu menekankan bahwa kebutuhan sektor pendidikan saat ini sangat besar, meliputi:

  • Peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan
  • Pembangunan dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan
  • Pemerataan akses pendidikan
  • Penguatan proses pembelajaran
  • Penyediaan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik di seluruh Indonesia

Dia juga menyampaikan bahwa putusan MK sejalan dengan aspirasi berbagai pihak yang ingin menjaga integritas anggaran pendidikan agar mampu menjawab tantangan nasional dalam pemerataan dan mutu pendidikan.

Pengawasan dan Harapan Komisi X DPR

Komisi X DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan MK dalam pembahasan APBN tahun-tahun mendatang. Lalu berharap pemerintah menyusun klasifikasi kebutuhan pokok pendidikan yang lebih jelas untuk mencegah perluasan makna anggaran pendidikan yang dapat mengurangi efektivitas penggunaannya.

Menurutnya, putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen semua pemangku kepentingan agar pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan bermutu, inklusif, dan berkeadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup