Ombudsman Sumsel Temukan 320 Siswa Baru Terancam Tak Terdaftar Dapodik Akibat Kekacauan SPMB Sumut
Plat Merah – Palembang – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatera Selatan tahun ajaran 2026/2027 diwarnai temuan serius. Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengungkap bahwa sebanyak 320 calon siswa SMAN 11 dan SMAN 20 Palembang terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan. Temuan ini menjadi sorotan tajam dan mengingatkan pada kasus serupa di Bengkulu tahun lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian terjadi antara jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. “Kami menemukan selisih empat rombel di SMAN 11 Palembang, setara 160 murid, dan hal yang sama di SMAN 20 Palembang,” ujarnya di Palembang, Jumat. Total 320 siswa di dua sekolah tersebut memiliki kuota yang tidak sesuai rekomendasi kementerian, sehingga berpotensi besar tidak mendapatkan Dapodik.
Berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, selisih daya tampung ini signifikan. Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, maka ratusan siswa tersebut terancam berstatus tidak terdaftar resmi, mirip kasus SMAN 5 Bengkulu pada 2025. Adrian menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi UPT kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Selain masalah kuota, Ombudsman juga menemukan tiga pelanggaran prosedur lainnya dalam pelaksanaan SPMB Sumut 2026. Pertama, ditemukan siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun tidak sesuai zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan, padahal hal itu seharusnya menjadi hak masyarakat. Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik, sementara petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik.
Sementara itu, di Lubuklinggau, pelaksanaan SPMB Sumut juga diwarnai isu jual beli bangku. Orang tua mengeluhkan proses pendaftaran online yang rumit dan dugaan suap hingga Rp8 juta untuk masuk sekolah favorit. Bahkan, satu sekolah disebut tidak mematok tarif namun dianggap sebagai sekolah buangan sehingga orang tua enggan mendaftarkan anaknya.
Di sisi lain, di Tangerang Selatan, pengumuman hasil SPMB SMP Negeri jalur domisili dilakukan secara online pada Jumat malam (26/6/2026) melalui laman resmi pemerintah. Sistem berbasis jarak koordinat rumah ke sekolah diharapkan menjaga transparansi dan mengurangi praktik titipan.
Kasus di Sumsel dan Lubuklinggau menunjukkan bahwa SPMB Sumut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidaksesuaian data, pelanggaran prosedur, hingga dugaan kecurangan. Ombudsman terus mendorong Dinas Pendidikan untuk segera menyesuaikan kuota dengan verifikasi BPMP agar hak siswa tidak terancam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran melalui kanal resmi Ombudsman.
Kesimpulannya, SPMB Sumut tahun ini memerlukan perbaikan serius dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa tindakan tegas, ratusan siswa berpotensi kehilangan status resmi di sistem pendidikan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









